spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siap-siap, Maret Ada Razia ODOL di Kukar

TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Kutai Kartanegara akan menggelar inspeksi kendaraan wajib uji dan kendaraan melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Maret 2022.

Dalam pelaksanaannya, Dishub bakal mengecek dokumen uji kelayakan kendaraan atau uji KIR, serta memperhatikan ukuran dan muatan yang dibawa angkutan barang maupun angkutan umum.

Klasifikasi angkutan barang adalah truk, pikap yang mengangkut barang, sementara angkutan umum ini bisa angkutan karyawan.

“Banyak kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan kelebihan muatan,” ungkap Plt Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi menjelaskan alasan digelarnya razia, Selasa (22/2/2022).

Selama 3 bulan pelaksanaan operasi, tambah Junaedi, total ada 10 lokasi pemeriksaan oleh Dishub Kukar dan Satlantas Polres Kukar.

Dalam prosesnya, petugas akan melakukan pengujian kendaraan di tempat, sehingga langsung diketahui mana kendaraan yang sudah di-KIR atau belum
“Kita ‘kan punya mobil uji KIR keliling, nanti kalau ada kendaraan yang belum diuji atau mati buku KIR-nya, langsung kita uji di tempat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Gaji Dosen Unijaya Bontang Rp1,4 Miliar Belum Dibayar, Begini Duduk Perkaranya

Selain penertiban, langkah ini bertujuan memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian, terutama mereka yang domisilinya jauh dari Tenggarong.
Junaedi menambahkan, jika ditemukan kendaraan yang KIR-nya mati, akan dilakukan penindakan berupa penahanan dokumen kendaraan seperti SIM atau STNK oleh personel Satlantas Polres Kukar.

Sementara kendaraan ODOL atau kelebihan muatan, akan langsung ditandai. Pemilik kendaraan kemudian diminta memotong sendiri kelebihan muatan yang tidak sesuai aturan, disertai penahanan surat-menyurat.

Agar tak terkena sanksi, Junaedi mengharapkan masyarakat segera melengkapi berbagai dokumen terkait muatan dan kelayakan kendaraan, termasuk pula dokumen menyangkut keselamatan kendaraan.

Ditegaskan juga, jika ditemukan uji KIR yang sudah tak berlaku, petugas tetap akan menjatuhkan sanksi denda keterlambatan.

“Ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan PAD di sektor perhubungan,” tutup Junaedi. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img