spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Gelar Perkara di Mabes Polri, Status Tersangka Ngabidin Akhirnya Dicabut

BONTANG – Sempat terseret kasus pidana atas dugaan membuka kerahasiaan nasabah bank, kasus Ngabidin Nurcahyo akhirnya ditutup.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Advokat Advokasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Abdul Rahman, Selasa (30/5/2023) dalam konferensi pers.

Ngabidin yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bontang pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.

“Kami melakukan pengaduan kepada Polda Kaltim serta Polri atas penetapan Ngabidin sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah mengajukan pengaduan, pada tanggal 21 Maret 2023 akhirnya dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri yang dihadiri oleh penggugat, tersangka, dan penyidik.

Kemudian dilakukan uji materi pada penetapan tersangka. Karena tidak terbukti, penghentian perkara dilakukan.

“Bukti tidak cukup, maka atas dasar itulah ditetapkan perhentian perkara,” lanjutnya.

Adapun pasal yang diajukan tidaklah sesuai dengan tersangka, yaitu Pasal 40 Jo dalam rumusan Pasal 47 ayat 2 UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UURI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHPidana, di mana pasal itu tidak berlaku pada pengacara.

Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64 tahun 2012 dijelaskan, membuka kerahasiaan nasabah bank diperbolehkan jika itu masuk dalam sengketa.

“Jadi karena ini kepentingan penentuan harta gono-gini yang berarti adalah sengketa, maka membuka kerahasiaan nasabah bank diperbolehkan,” tegasnya.

Dengan terbitnya SP3 dari Polres Bontang, Ngabidin merasa lega. Namun, karena hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, dan akibat penetapannya sebagai tersangka dirasa merugikan dan akan ditindaklanjuti oleh tim advokat.

“Ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hingga menyebabkan kerugian materi yang disebabkan selama proses,” jelasnya.

Abdul Rahman berharap dalam penetapan tersangka diharuskan dicermati terlebih dahulu, apalagi ini adalah pelaporan yang dilakukan sesama pengacara.

Dalam kasus ini, selain Ngabidin, polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Advokat Yantje Yophie Turang dan dua tersangka lain dari pihak bank.  Namun, saat ini status seluruh tersangka telah dicabut bersamaan terbitnya SP3 dari Polres Bontang.

Untuk diketahui, sebelum dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri, Ngabidin juga telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bontang.

Namun pra peradilan yang diajukan oleh Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim) ini ditolak majelis hakim. (sya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img