SAMARINDA– Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan perkara pencurian dan atau pertolongan jahat terhadap tersangka berinisial RNA.
Pelaku ditangkap di sekitar Jalan K.H Wahid Hasyim Perumahan Kayu Manis Blok C/12 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada Jumat (15/12/2023) malam.
“Pelaku tersebut telah melakukan pencurian satu unit laptop di Ruang Rapat Biro Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu,” ucap AKP Yasir, Selasa (19/12/2023).
Laptop yang dicuri pelaku merupakan barang inventaris kantor dan atas kejadian tersebut kerugian korban sebesar Rp20.300.000.
“Pelaku dijerat dalam Pasal 362 KHUP. Dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” tutupnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R