spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Non Verbal oleh Kelompok Remaja di minimarket

SAMARINDA – Seorang mahasiswi, berinisial N (19) menjadi korban pelecehan verbal oleh seorang remaja tak dikenal. Dia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh remaja yang datang menghampirinya saat berada di salah satu gerai minimarket, Jalan Pramuka pada Senin (29/4/2024) pukul 19.00 Wita.

Terduga pelaku dengan cara tiba-tiba mendatangi N, lalu menggerakkan tangan memutar di depan mulutnya semacam memperagakan oral seks.

Perbuatan terduga pelaku tersebut diikuti dengan tawa sejumlah temannya yang membuat korban N semakin tidak terima atas perbuatan tersebut.

Saat ditemui, N mengaku sempat memvideo terduga pelaku bersama teman-temannya yang tertawa usai salah satu temannya melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Saya pulang ke kos tapi merasa kesal, saya kembali lagi ke minimarket itu tapi terduga pelaku dan teman-temannya sudah tidak ada di lokasi. Saya meminta rekaman CCTV kepada pihak minimarket dan dikasih, lalu rekaman CCTV itu saya sebar di seluruh akun sosial media pribadi saya,” ucap N (19).

Tak sampai disitu, N merasa ketakutan atas tindakan yang dilakukan segerombol remaja tersebut. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu, namun pihak kepolisian memberikan keterangan bahwa terduga pelaku hanya akan dilakukan pembinaan. Hal itu sontak membuat N merasa kecewa.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIA Gandeng Disdukcapil Samarinda Rekam Ulang Data WBP

“Saya dihubungin oleh seorang akun untuk menghubungi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua TRC PPA Rina Zainun mengatakan, setelah melihat video yang diberikan oleh korban, karena korban meminta pendampingan TRC PPA. Menurut Rina, tindakan tersebut adalah pelecehan verbal. Tetapi, usai mendengarkan kronologi oleh korban, ternyata yang dilakukan hanya gerakan yang melecehkan korban.

“Berdasarkan keterangan korban, itu pelecehan non verbal karena dia melakukan suatu gerakan seksual yang mengajak untuk melakukan aktivitas seksual tapi tanpa menyentuh korban dan tanpa berbicara,” ungkap Rina.

Rina juga melihat kondisi korban yang menangis setelah menceritakan kronologi. Ia lantas membantu untuk mendampingi korban, karena dari korban sudah ada melakukan pelaporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

“Kalau dari saya, tindakan non verbal itu biasanya memang ada pasal-pasal juga yang diperlakukan sesuai undang-undang PPKS. Karena itu ranahnya kepolisian bukan ranah dari TRC PPA, kami hanya membantu mendampingi korban untuk melapor dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi nanti berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” terangnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Pelaksanaan Kampanye

Mengingat kejadian serupa tidak hanya sekali, Rina mengingatkan kasus ini sebagai pembelajaran terhadap generasi muda zaman sekarang agar tidak bermain-main dengan tindakan yang belum tentu orang dapat menerimanya.

“Ini sebagai pembelajaran bagi yang lain untuk tidak segampang itu melecehkan perempuan. Jangan menganggap hal yang mereka lakukan itu adalah hal yang main-main bercanda bergurau atau tidak akan menyinggung perasaan orang lain,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum TRC PPA Sudirman melalui pandangan hukum kasus ini bisa jadi ancaman hukuman 9 bulan atau dengan denda sebesar Rp10 juta. Karena korban sudah mengantongi beberapa bukti seperti rekaman CCTV dan foto dari pelaku.

“Walaupun secara nama mungkin dia tidak mengetahui secara pasti, tetapi dari beberapa bukti yang beredar atau bukti yang didapatkan, itu kan’ CCTV di depan minimarket itu. Jadi saya yakin sangat mudah bagi kepolisian untuk menindaklanjuti hal itu apalagi orang sekitar minimarket tersebut juga,” tutup Sudirman.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img