spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Pelaksanaan Kampanye

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan hasil pengawasan pada pekan ke-2 pelaksanaan kampanye dari tanggal 5 – 11 Desember 2023.

Dalam siaran pers yang diterima Media Kaltim pada Rabu (13/12/2023), Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rakhmat menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang telah berlangsung, masih ditemukan prosedur pelaksanaan kampanye yang belum sesuai dengan syarat kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

“Bawaslu Kaltim menemukan bahwa masih ada pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Menurut ketentuan, kampanye Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan telah didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.

“Bawaslu Kaltim telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Deni Dukung Jika KUA Layani Pernikahan  Semua Agama

Secara keseluruhan, Bawaslu Kaltim telah melakukan pengawasan terhadap 427 kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka sejak tanggal 28 November hingga 11 Desember 2023.

Bawaslu terus mengimbau semua pihak yang berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu untuk meningkatkan kualitas Pemilu baik dari segi prosedur maupun substansi, dan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img