Sengketa Tapal Batas Saloloang – Pejala, Warga Bawa Masalah ke DPRD PPU

PPU – Penolakan keras disuarakan warga Kelurahan Saloloang, khususnya RT 08, terhadap rencana pengalihan wilayah yang membuat lingkungan mereka masuk ke Kelurahan Pejala. Sikap itu ditegaskan Jamaluddin, warga Saloloang yang juga anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD PPU, Selasa (3/2/2026).

Menurut Jamaluddin, penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setelah menerima informasi terkait perubahan batas wilayah dan menggelar pertemuan di kantor lurah sebelum melanjutkan aspirasi ke DPRD.

“Warga Saloloang, khususnya RT 08, mutlak menolak pengalihan wilayah RT 08 Kelurahan Saloloang pindah ke Kelurahan Pejala. Dan kami menolak tapal batas itu dipindah,” kata Jamaluddin.

Ia menegaskan, atas nama masyarakat Saloloang, tidak pernah ada persetujuan terhadap pemindahan tapal batas tersebut. Menurutnya, kawasan itu memiliki nilai sejarah yang tidak bisa diabaikan.

“Sampai kapan pun kami tidak pernah menyetujui pemindahan tapal batas. Karena di situ ada sejarah yang harus kami jaga dan pertahankan,” ujarnya.

Jamaluddin menilai proses pemindahan tapal batas yang kemudian melahirkan peraturan bupati dilakukan tanpa pelibatan masyarakat. Karena itu, ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak sah.

“Kalau dilakukan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan warga, kami anggap itu ilegal dan cacat hukum,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa warga bukan objek administratif semata.

“Ini manusia, bukan benda yang bisa seenaknya dipindah-pindah. Warga harus dihargai,” katanya.

Jamaluddin mengungkapkan dirinya terlibat langsung dalam sejarah penetapan batas wilayah tersebut. Pada 1995, saat menjabat Ketua LKMD, ia ikut dalam pemetaan ulang dan pemasangan patok batas wilayah bersama masyarakat serta mahasiswa KKN Universitas Mulawarman.

“Artinya, tapal batas Saloloang dan Pejala itu sudah ada dan jelas sejak dulu. Itu sejarah yang kami jaga,” ujarnya.

Terkait informasi adanya tanda tangan lurah dalam proses penetapan batas, Jamaluddin menyatakan akan menelusuri lebih lanjut apakah itu sebatas kehadiran atau bentuk persetujuan penyerahan wilayah.

“Kalau memang lurah yang menyetujui penyerahan wilayah itu atas nama masyarakat, kami akan melakukan somasi kepada lurah secara pribadi,” kata Jamaluddin.

Ia menegaskan, jika pemindahan wilayah tetap dipaksakan, warga siap menempuh jalur hukum.

“Kalau ini dipaksakan, kami akan melakukan tuntutan dan akan mensomasi pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD PPU Ishaq Rahman mengatakan DPRD akan memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan para pihak terkait.

“Kita ingin persoalan ini dibicarakan bersama supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Ishaq.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua RT 08 Saloloang Samsudin, Ketua LPM Zabir Afandi, Wakil Ketua LPM Ahmad Abroni, serta forum RT se-Kelurahan Saloloang. Jamaluddin menyebut hanya satu RT yang tidak hadir, sementara lainnya sepakat menyampaikan sikap bersama.

Di sisi lain, Lurah Saloloang Andin Nurjanah memberikan hak jawab terkait polemik tersebut. Ia menyatakan pihak kelurahan terbuka untuk membahas persoalan itu di tingkat kecamatan.

“Waalaikum salam, besok bisa ke kantor kecamatan, Pak. Nanti bisa didiskusikan di sana, kebetulan ada rapat di kantor kecamatan,” kata Andin.

Andin juga menegaskan tidak mengikuti proses maupun pertemuan yang berkaitan dengan penetapan tapal batas karena sedang berada di luar daerah saat itu.

Ia menyatakan pihak kelurahan siap mengikuti pembahasan lanjutan agar persoalan tapal batas tersebut dapat dibicarakan terbuka dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Karena proses atau pertemuan terkait dengan penetapan tapal batas itu, saya tidak mengikuti, karena saat itu saya pulang kampung, orang tua meninggal,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.