spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengkarut Angkutan Batu Bara, Membuat Warga Muak dan Butuh Ketegasan Pemerintah

PASER – Kekesalan warga Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, terhadap kendaraan angkutan truk batu bara yang menggunakan jalan umum, melintas dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini belum ada solusi konkret dari Pemerintah.

Hal itu dipicu adanya  iring-iringan truk pengangkut sumber energi itu secara ugal-ugalan yang melintas menuju pelabuhan di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Diduga, muatan truk itu merupakan hasil kerukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang juga tidak familiar diketahui masyarakat.

“Sejak sebulan terakhir sebenarnya kami merasa resah. Ini mereka mondar mandir, jadi kami merasa terganggu. Padahal aktivitas di wilayah ini juga sudah cukup padat. Makanya kami upaya tutup. Karena sudah sering terjadi insiden,” kata Ervansyah, warga asal Desa Batu Kajang, Kamis (28/12/2023).

Kendati sudah sebulan lamanya aktivitas pengangkutan batu bara itu melintas, namun puncak kegeraman warga terjadi sejak Senin (25/12/2023). Sehingga masyarakat turun ke jalan sebagai bentuk penolakan terhadap kondisi yang dinilai sudah cukup memuakkan itu.

Bahkan, warga rela menghalangi iring-iringan kendaraan itu agar tidak melintas di jalan tersebut hingga memaksa para supir putar arah dan kembali atau putar balik. Namun, akhir-akhir ini beredar pula sebuah rekaman gambar yang memperlihatkan truk tersebut menerobos jalan yang sudah diblokade warga.

Sayangnya, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bukannya mengambil tindakan tegas, namun berdalih bahwa upaya mengurai masalah itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Meskipun dari segi aturan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, secara tegas melarang pengangkutan batu bara dan kelapa sawit melintas di jalan umum.

“Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak,” ucapnya.

Kendati begitu, Pemkab Paser tengah melakukan rapat koordinasi, guna memperoleh informasi akurat terkait asal dari angkutan batu bara yang melintas menggunakan jalan negara di Kecamatan Batu Sopang itu.

“Kami masih rapatkan dulu, karena asal batu bara dari mana dan menuju ke pelabuhan mana kami belum tahu, tapi insyaAllah kami akan tindaklanjuti,” tandas Fahmi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri, turut angkat bicara menanggapi fenomena tersebut. Ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud, yaitu penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

“Seharusnya Pemerintah daerah melakukan upaya dukungan untuk menegakkan Pergub 43 tahun 2013 itu,” katanya.

Basri meminta agar Dishub Paser untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian, guna melaksanakan Pergub tersebut. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan terkait pelaksanaan aktivitas angkutan batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum.

“Sudah jelas dalam pergub itu, ada tindakan pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan aktifitas angkutan batu bara di jalan umum,” ulasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, telah melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan, yakni dengan melakukan razia gabungan dengan target kendaraan angkutan dengan beban berlebih atau Over Dimensi Over Loading (ODOL).

“Kami telah sepakati bersama akan melaksanakan razia gabungan untuk waktunya nanti kami bahas kembali,” kata Inayatullah.

Selain itu, lanjut Inayatullah, dalam pertemuan tersebut ia juga akan mencari informasi terkait pengelola angkutan batu bara tersebut, karena ada beberapa teguran yang harus diberikan kepihak pengelola.

“Kami akan mencari tau terlebih dahulu perusahaan yang bertanggungjawab dengan angkutan batu bara ini,” katanya.

Untuk diketahui, dari hasil penelusuran, PT MCM mendapatkan izin penggunaan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2009. PT MCM tidak memiliki jalan pertambangan, tidak ada akses ke Pelabuhan dan tidak dapat berproduksi meski mendapatkan izin eksploitasi batubara.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti