spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Diimingi Fee dan Disumbang Sapi, Warga Tetap Tolak Wilayahnya Ditambang

“Kami Belum Merdeka, Kampung Kami Masih Dijajah Penambang Serakah”. Itulah satu diantara belasan poster yang terpampang di kawasan RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).

Poster itu merupakan bentuk protes warga yang sudah lelah dengan kondisi wilayah mereka yang terus ditambang perusahaan tanpa izin.

Tak hanya protes lewat poster, bertepatan dengan malam peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga, warga juga menggelar istigasah atau doa bersama menolak tambang batubara di wilayah mereka.

Ini bentuk penolakan kesekian yang dilancarkan warga RT 24. Sebelumnya, mereka sempat mengelar aksi damai di depan Kantor Camat Sangasanga, pada Senin (17/1/2022) lalu.

Puluhan warga menuntut pertambangan milik CV SSP dihentikan sebab tidak memiliki izin lingkungan dan persyaratan pertambangan yang disyaratkan pemerintah. Sayang, aksi ini tidak memberikan efek apapun.

“Latar belakangnya (masih) penolakan tambang, yang sudah segala cara kita tempuh secara duniawi, pertemuan dengan dinas, pemkab, pemprov, Polda Kaltim, Gakkum, Ombudsman, namun hasilnya belum sesuai harapan,” jelas M Zainuri, Ketua RT 24 kepada mediakaltim.com, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA :  Sempat Dikira Hilang, Dua ABK Pengangkut Suplai Air Selamat di Perairan Balikpapan

Menurut Zainuri, perusahaan sempat beroperasi selama 3 bulan tapi kemudian dihentikan Dinas ESDM Kaltim pada 21 Juli 2018. Sejak April 2018, lanjut Zainuri, masyarakat sudah menolaka keberadaan CV SSP di wilayah mereka. Alasannya, walau Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berlaku, belakangan diketahui izin menambang belum dikantongi.

Pihak berwenang lantas memberikan sanksi SP3 kepada CV SSP. Sanksi ini ternyata tak digubris, terbukti mereka kembali manambang sepekan setelah dihentikan. Sampai akhirnya pada 30 Juli 2018 dihentikan kembali oleh Dinas ESDM Kaltim.

Aksi penambangan ini ternyata tak sepenuhnya berhenti walau sudah berlalu 4 tahun lalu. Pada 17 Januari 2022, masyarakat dikejutkan aktivitas pertambangan yang berlangsung wilayah milik Pertamina EP Sangasanga.

Dijelaskan Jainuri, masyarakat kembali bersurat ke Dinas ESDM Kaltim. Hasilnya, ESDM Kaltim dan DLHK Kukar langsung turun ke lapangan pada Rabu (26/1/2022).

“Siang tadi dihentikan, karena banyak pelanggaran, menambang di luar konsesinya, masuk wilayah Pertamina, dan banyak persyarat lainnya yang belum terpenuhi,” lanjut Jainuri.

Berbagai bujukan sempat dilakukan perusahaan agar warga RT 4 luluh, bersedia tempatnya dijadikan lokasi pertambangan batu bara. Salah satunya dengan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam.

BACA JUGA :  DLHK Bakal Bangun 6 TPA Lagi, Tangani Permasalahan Sampah di Kukar

Mulai dari fee Rp 30 ribu/ton, satu unit alat berat ekskavator dan hewan ternak sapi, hingga pemberian mobil ambulans untuk masyarakat. Namun, masyarakat tetap tak mau mengubah sikap karena kerusakan yang timbul dari aktivitas tambang batu bara, jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat.

Rusaknya alam, lanjut Jainuri, sangat dirasakan kala hujan. Mereka merasakan sekali bagaimana menderitanya kala pemukiman mereka dilanda banjir bercampur lumpur.

Oleh karenanya, Jainuri mengharapkan, momen Peristiwa Merah Putih Sangasanga bisa benar-benar dirasakan warga. Merasakan kedaulatan atas tanahnya sendiri, sebab ternyata mempertahankan lingkungan banyak menerima tekanan.

“Merdeka seperti apa yang kita rasakan di tanah sendiri, karena tempat kelahiran kita dirusak,” tutup Jainuri. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img