spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seluruh OPD Siap Adopsi E-Office, Inovasi Sistem Perkantoran Digital di Pemkab PPU

PPU – Sesuai janji yang dibuat akhir tahun lalu, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersiap menerapkan sistem elektronik office (e-office).  Proses dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tentang implementasi inovasi ini yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Para pemimpin dan perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) diundang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (9/1/2024). Mereka diperkenalkan dengan aplikasi untuk tata naskah dinas elektronik.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya memahami dan menerapkan teknologi baru.

E-Office bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga merupakan alat untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas administratif.

“Implementasi e-office tidak hanya sekadar penggunaan teknologi, tetapi juga alat untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas administrasi,” katanya.

Untuk itu, penerapan teknologi baru membutuhkan pemahaman dan keterampilan baru. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan.

BACA JUGA :  Satpol-PP PPU Bakal Tertibkan Batching Plant, Diduga Tak Berizin di Sepaku

“Sosialisasi bimtek mengenai implementasi e-office ini merupakan bagian penting dalam memahami teknologi ini,” tambah Tohar.

Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menjelaskan bahwa sistem e-office adalah sebuah aplikasi surat menyurat elektronik yang sesuai dengan era digital. Peralihan ke teknologi ini sangat relevan, terutama dalam menjaga keamanan data, mengurangi birokrasi, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan menggunakan sistem e-office, juga dapat menghindari terjadinya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam pengelolaan tata naskah dinas,” ungkap Khairudin.

Bimtek ini akan berlangsung selama 4 hari, mulai dari 9 Januari hingga 12 Januari 2024 mendatang. Dalam kegiatan ini, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan hadir.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh perwakilan OPD PPU dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat reformasi birokrasi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan publik.

“Para peserta bimtek dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), pejabat administrator, dan staf administrasi. Sementara kelompok kedua terdiri dari camat, lurah, kepala UPT, dan kepala desa,” pungkas Khairudin. (SBK)

BACA JUGA :  Sepekan, Polres PPU Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba 

 

Pewarta: Robby Syai’an

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img