spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Liburan Imlek, Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang Keluar Kota

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta pegawai Pemerintah Provinsi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik selama liburan Imlek pada 11 hingga 14 Februari 2021.

“Hal ini sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 dan Keppres No 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid 19,” Kata Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, hal tersebut tertuamg dalam Edaran Gubernur Kaltim No 065/0545/B.Org tertanggal 10 Februari 2021 yang di tanda tangani oleh Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi. “Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika ada yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 bagi ASN dan untuk non-ASN sebagaimana PP Nomor 49 tahun 2018,” lanjut Faisal.

BACA JUGA :  Tambah 31 Kasus Positif, Tak Ingin Tertular, Patuhi Protokol Kesehatan!

Patut dipahami, kata Faisal, pembatasan kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, dimana pada Kamis (11/02) hari ini di Provinsi Kaltim jumlahnya masih memprihatinkan dengan penambahan jumlah pasien yang terkonfirmasi sebanyak 643, dirawat 160, sembuh 794 dan meninggal 9 orang. “Seluruh pegawai wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas” lanjutnya.

Jika terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah pada periode tersebut, tambah dia, maka harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jika terpaksa dbolehkan dengan memperhatikan zonasi resiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan, mematuhi kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai keluar dan masuknya orang. Kemudian juga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid19,” ucap Faisal. (hms/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img