Sekkab Kukar Pastikan Satgas SPPG Dibentuk untuk Percepat Realisasi MBG

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mempercepat realisasi pembangunan Sentra Penyediaan Program Gizi (SPPG). Ini sebagai bagian dari implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan sekaligus pendampingan kepada Satgas SPPG di Kukar.

Menurut Sunggono, Satgas SPPG sudah terbentuk di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Tugas utamanya memastikan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan para mitra kerja berjalan baik, sehingga penyelenggaraan program bisa segera terealisasi.

“Satgas ini berfungsi memastikan koordinasi agar program makan bergizi gratis dapat terlaksana sesuai target. Termasuk memberikan edukasi kepada mitra agar tidak lagi ragu soal kepastian dan mekanisme pembayaran program ini,” jelas Sunggono, Kamis (25/9/2025).

Ia mengakui, masih ada sejumlah mitra yang meragukan keberlanjutan program tersebut. Karena itu, Pemkab Kukar bersama Satgas dan BGN akan terus memberikan pendampingan. Ia ingin memastikan progres pembangunan SPPG di Kukar bisa cepat selesai, agar segera melayani anak-anak sasaran.

Hingga kini, terdapat 74 mitra di Kukar yang didorong untuk segera beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebagian SPPG sudah berjalan, ada yang sedang dibangun, direhabilitasi, maupun menunggu proses perizinan.

“Kita optimis target bisa tercapai di seluruh 20 kecamatan. Meski ada kendala, misalnya di daerah terpencil seperti Tabang, di mana jarak sekolah jauh dan jumlah siswa relatif sedikit. Itu tetap harus dicarikan solusi,” ujarnya.

Sunggono berharap kehadiran Satgas SPPG dapat mempercepat capaian program sekaligus menjawab tantangan di lapangan. “Harapannya, seluruh mitra segera beroperasi dan anak-anak di Kukar bisa merasakan manfaat program makan bergizi gratis,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.