spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sedang Asyik Tidur, Pengedar Sabu di Samarinda Malah Diangkut Polisi

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap HS, seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (7/12/2023). HS ditangkap sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Manunggal RT.011, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Berdasarkan rilis yng diterima Media Kaltim pada Jumat (8/12/2023), jajaran personel Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HS als H Bin A (Alm), yang pada saat itu sedang tidur seorang diri di dalam  kamar,” tulis rilis ini.

Setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan langsung oleh HS, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar masker warna hitam yang berada di bawah kolong tempat tidur. Di dalam masker terdapat 1 buah botol plastik bening yang didalamnya lagi terdapat 22 butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau seberat 9,68 gram netto yang terbalut 1 lembar klip plastik.

Kemudian ditemukan juga pada lipatan 1 lembar masker hitam tersebut berupa 10 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3,86  gram brutto yang tersimpan pada 1 lembar klip plastik dan terbalut tissue warna putih, beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Samarinda Meninggal, PWI Kaltim Ikut Berduka

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Adapun barang-barang yang diamankan, antara lain 22 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 9,68 gram netto, 10 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 3,86 gram bruto, 2 lembar klip plastik, 1 lembar tissue warna putih, 1 buah botol plastik kecil, 1 buah masker warna hitam, 1 unit HP Android warna hijau merk OPPO, dan SIM Card, Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp 1 juta. (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img