spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebelum Didorong ke Sungai Mahakam, Gusti Sempat Diancam Badik

SAMARINDA – Proses penyidikan terhadap dua tersangka pendorong dua pemuda ke Sungai Mahakam terus berjalan. Kasus tersebut mengambil tempat kejadian perkara (TKP) di sebelah lapangan basket 3 on 3 Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda.

Senin, 30 November 2020 pukul 09.00 Wita, reka ulang peristiwa yang merenggut satu nyawa tersebut dilakukan di halaman Polsekta Samarinda Ulu. Ada 27 adegan diperagakan kedua tersangka, yakni Jusman (24) dan Aspiansyah (21).

Dua pemuda yang menjadi korban adalah Muhammad Zidan Maulana (19) dan Gusti Dwi Prasojo (18) pada peristiwa yang terjadi Selasa dini hari, 17 November 2020. Nahas, dalam peristiwa tersebut, Gusti meninggal dunia. Ditemukan mengapung di Sungai Mahakam.

Dalam reka adegan, dua saksi dihadirkan. Saksi pertama adalah korban selamat, Muhammad Zidan Maulana, dan saksi kedua Mulyansyah (38), warga sekitar yang sempat melihat dan mendengar suara teriakan di sekitar TKP.

Disaksikan juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan pengacara kedua tersangka. Ayah dan ibu korban meninggal dunia juga mengikuti reka ulang tersebut. Ayah mendiang Gusti sempat mengeluarkan amarahnya ketika melihat dua tersangka, namun beberapa saat kemudian berhasil ditenangkan.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Inspektur Polisi Dua Muhammad Ridwan, mengatakan reka adegan tersebut untuk memperjelas perbuatan kedua tersangka. Adegan demi adegan diperagakan.

Mulai ketika dua tersangka mencari target untuk melakukan aksi kriminal hingga akhirnya dua korban didorong ke Sungai Mahakam. “Tentunya dengan adanya rekon ini, perbuatan daripada pelaku terlihat dan tergambar jelas,” ucap Ipda M Ridwan.

Pada adegan pertama reka ulang diketahui, sebelum Zidan dan Gusti ditarget menjadi korban, kedua tersangka sempat mencari korban lainnya. Kedua tersangka sempat menuju Harapan Baru di Samarinda Seberang. Kedua tersangka mengendarai sepeda motor matic dengan nomor polisi KT 2630 BBN dikendarai tersangka Jusman.

Setelah dari Harapan Baru, kedua tersangka mengarah ke Samarinda Kota. Saat melintas di lapangan basket 3 on 3 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, Jusman menolah ke arah kanan dan melihat korban Gusti saat itu duduk seorang diri di atas turap tepian Sungai Mahakam.

Dengan segera tersangka Jusman memutar motor di depan Jalan Raudah dan memarkirkan motornya di badan jalan menghadap ke arah muara Jalan Pangeran Antasari.

Kedua tersangka pura-pura duduk di atas turap, sekira empat meter dari posisi duduknya korban Gusti. Awalnya tersangka Jusman berpura-pura meminjam korek api dan diberikan korban.

Tak lama korban Zidan datang. Kedua tersangka masih di sekitar kedua korban. Dan tersangka Jusman kembali meminta rokok lalu meminjam korek untuk menyalakan rokok.

Tak lama peristiwa pendorongan itu terjadi. Zidan merupakan korban pertama yang didorong ke Sungai Mahakam oleh tersangka Aspiansyah. Kemudian Jusman memperlihatkan badik yang diselipkan di pinggang kirinya kepada korban Gusti.

Tak lama Gusti didorong tersangka Jusman namun tak berhasil membuat Gusti langsung tercebur ke Sungai. Pada dorongan kedua kalinya, Gusti lalu tercebur ke sungai.

Insiden tersebut dilihat oleh Mulyansyah yang ketika itu baru menutup warungnya di tepian Sungai Mahakam. “Saat sedang jalan, saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya menyeberang (menuju) arah teriakan, saya lihat ada tiga orang di sana. Saya mundur lagi. Satu orang di dekat pohon seperti ketakutan. Saat itu keadaan sepi betul. Jadi saya jalan kembali ke arah pulang. Saat dua langkah saya jalan, saya noleh lagi, tiga orang itu sudah tidak ada,” jelas Mulyansyah.

“Kami sudah mengikuti dari awal, semoga mendapat titik terang dari adegan itu. Sejauh ini kami lihat dari naskah yang ada (di reka ulang) dan hasil wawancara tersangka sudah sesuai aja. Upaya hukum kami sudah siapkan untuk pembelaan,” ucap Fifindari, pengacara kedua tersangka.

Siti Rodiyah (40), ibunda mendiang Gusti, mengatakan menyerahkan proses hukum kedua tersangka kepada pihak kepolisian. “Kami serahkan ke polisi. Semoga dihukum sesuai perbuatan mereka (dua) tersangka, agar tak ada korban lain lagi setelah anak saya,” ucap Siti Rodiyah. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img