spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Pikap ODOL Kena Tilang, 30 Kendaraan Terjaring Razia Dishub-Satlantas Kukar

TENGGARONG – Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) bersama Satlantas Polres Kukar, menggelar razia kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sekaligus razia penertiban uji KIR, di kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong, Kamis (17/3/2022) pukul 10.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, ratusan pikap dan truk diperiksa petugas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, surat keterangan uji KIR dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Total sebanyak 30 kendaraan terjaring razia, dimana 25 unit jenis pikap, truk sebanyak 3 unit dan 2 unit tangki.

Seluruh kendaraan yang terjaring diketahui tidak memperpanjang surat kelaikan jalan atau uji KIR. Sedangkan 3 pengendara tidak bisa menunjukkan STNK, 4 pengendara tidak bisa menunjukkan SIM. Terakhir satu pikap diketahui melanggar ODOL.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kukar, Darwis mengatakan, razia ODOL dan uji KIR dilakukan serempak se-Indonesia. Di Kukar sendiri dilaksanakan di 10 lokasi yang sudah ditetapkan bersama Satlantas Polres Kukar, hingga Juni 2022.

Darwis menambahkan, ini juga sebagai langkah bersama Dishub Kukar dan Satlantas Polres Kukar untuk memantau dan menindak kendaraan yang sengaja dimodifikasi, sehingga melanggar standar keselamatan yang sudah

BACA JUGA :  Usia Setengah Abad, Desa Tanjung Batuq Harapan Segera Nikmati Listrik PLN

“Ini berpotensi menimbulkan kecelakaan di lapangan (jalan raya),” ungkap Darwis pada mediakaltim.com, Kamis (17/3/2022).

Selain untuk mengurangi potensi kecelakaan, ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib uji KIR di Kukar yang mencapai 20 ribu kendaraan. Sementara yang tercatat menjalankan kewajiban tersebut hanya sekitar 8 ribu kendaraan. Terbukti seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia ODOL tidak taat uji KIR.

Tindakan seperti ini akan terus dilakukan bersama Satlantas Polres Kukar. Ditegaskan, begitu ditemukan kendaraan yang KIR-nya mati dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, akan langsung ditilang. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img