SAMARINDA – Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Jl Bumi Sambutan Asri Jalan Pelita 4, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut, akan dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai satu unit kendaraan roda dua, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut, dan seorang laki-laki berinisial Z.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 1,12 gram bruto, 1 poket sabu-sabu seberat 5,32 gram bruto, dompet kecil yang berisi 1 poket sabu-sabu 2,88 gram bruto, satu bandel plastik klip, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli
Selain, sejumlah barang bukti sabu-sabu, sejumlah uang sebesar Rp350 ribu hasil dari penjualan sabu-sabu, dan kendaraan roda dua, serta satu unit handphone.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R