spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satreskoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu oleh Pelaku Berinisial Z

SAMARINDA – Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Jl Bumi Sambutan Asri Jalan Pelita 4, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut, akan dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 13.00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai satu unit kendaraan roda dua, kemudian dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan tersebut, dan seorang laki-laki berinisial Z.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 1,12 gram bruto, 1 poket sabu-sabu seberat 5,32 gram bruto, dompet kecil yang berisi 1 poket sabu-sabu 2,88 gram bruto, satu bandel plastik klip, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli

Selain, sejumlah barang bukti sabu-sabu, sejumlah uang sebesar Rp350 ribu hasil dari penjualan sabu-sabu, dan kendaraan roda dua, serta satu unit handphone.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.