SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda), pada Selasa (31/3/2026). Dalam giat yang berlangsung sejak pukul 14.00-18.00 WITA tersebut, petugas menyisir sejumlah titik mulai dari pusat kota hingga ke wilayah pinggiran.
Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa patroli ini merupakan komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban umum tanpa tebang pilih.
“Kami tidak pernah bosan karena ini memang tugas kami. Patroli, monitoring, dan pengawasan ini sasarannya luas, bukan hanya PKL atau miras saja. Apapun pelanggaran yang kami temukan saat patroli, akan kami tindak sesuai regulasi,” ujar Anis kepada awak media.
Sasaran pertama dimulai dari kawasan taman di depan Islamic Center. Meski sebelumnya telah ditempatkan personel untuk penjagaan, petugas masih menemukan dua hingga tiga pelanggar baru yang mencoba berjualan di atas trotoar.
“Dulu kalau ada anggota, trotoar bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya untuk pejalan kaki. Tadi ada pemain baru yang mencoba masuk karena mengira tidak ada pengawasan. Langsung kami suruh geser karena itu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menertibkan lapak pedagang buah di Jalan Yos Sudarso yang kedapatan berjualan di atas drainase besar. Menurut Anis, tindakan tegas harus diambil sebelum lapak-lapak tersebut berubah menjadi bangunan permanen atau tempat tinggal.
Operasi kemudian berlanjut ke arah Kecamatan Sambutan, tepatnya di wilayah Makroman. Dari empat lokasi yang menjadi target operasi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).
“Di Makroman kami temukan satu lokasi yang tertangkap tangan menjual miras. Total ada 82 botol berbagai merek yang kami amankan. Pelanggarnya sudah kami buatkan berita acara untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik PPNS kami,” ungkap Anis.
Nantinya, kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.
Ada kejadian unik saat petugas menyisir lokasi lainnya. Beberapa warung yang biasanya beroperasi 24 jam tiba-tiba tutup saat petugas melintas. Anis menyebut fenomena ini sebagai upaya “kucing-kucingan” dari para pelaku usaha nakal.
“Aneh bin ajaib, warung yang harusnya buka 24 jam tiba-tiba tutup saat kami datang. Kami tidak tahu siapa yang membocorkan, tapi tidak apa-apa. Silakan kucing-kucingan, tapi anggota kami tidak akan berhenti bergerak. Suatu saat pasti akan kena nahasnya juga,” pungkasnya dengan nada lugas.
Giat ini merupakan salah satu operasi penindakan perdana yang bersifat non-rutinitas setelah masa Lebaran, guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah di Kota Samarinda.
Pewarta: Dimas
Editor: Muhammad Rafi’i



