spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP PPU Tunggu Kejelasan Rencana Penghapusan THL

PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih menunggu arahan jelas, terkait rencana pengapusan pegawai pemerintah berstatus tenaga harian lepas (THL) atau biasa disebut honorer. Termasuk juga adanya penundaan penghapusan yang mulanya akan dilakukan mulai 28 November 2023 mendatang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus pegawai honorer secara nasional. Hal ini pun menuai respons dari seluruh penjuru negeri, khususnya Satpol PP.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Handayansyah menuturkan pihaknya hingga kini masih berkoordinasi mengenai masalah tersebut dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Selain itu, para personel Satpol PP PPU yang berstatus honorer juga turut bergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) untuk memperjuangkan hal mereka.

“Yang jelas sampai saat ini Kami menginginka ada pertimbangan yang jelas tentang rencanan penghapusan tenaga honorer ini,” ucapnya yang juga Dewan Penasihat, FK BPPPN PPU ini.

Untuk diketahui, dari 248 pegawai Satpol PP PPU, terdata sebagai PNS hanya 39 orang dan sisanya, 209 tenaga masih berstatus THL.

BACA JUGA :  Mundurnya Petinggi OIKN, Jilal: Bukan Soal Upacaranya, Tapi Bagaimana Bangun Peradabannya

“Ada sekitar 80 persen tenaga kerja di Satpol-PP PPU masih berstatus THL,” sebur Denny.

Sejalan dengan itu, ia meminta pemerintah pusat membuat pemetaan pegawai yang komprehensif agar solusi yang diambil tepat. Pun dirinya juga berupaya untuk mendorong pemerintah daerahagar memfasilitasi formasi khusus PNS atau PPPK untuk THL Satpol PP di PPU.

“Apalagi luasnya wilayah PPU dan kehadiran IKN Nusantara, maka Satpol PP jelas dibutuhkan sebagai penegak peraturan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikabarkan pula rencana tersebut dibatalkan terlaksana pada tahun ini. Kemenpan-RB menundanya hingga Desember 2024 mendatang dengan alasan masih memerlukan penyesuaian dengan seluruh pemerintah daerah.

Menyikapi ini, Denny mengatakan akan menunggu kepastian dan penyampaian jelas secara formal ke pihaknya. “Jadi, Kami berharap untuk tetap bersabar sambil menunggu keputusan selanjutnya, terkait kabar tersebut yang masih menjadi kontroversi nasional,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img