spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Balikpapan Sita Puluhan Botol Miras dari 4 Arena Biliar

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan arena biliar yang diduga masih beroperasi di luar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan selama bulan Ramadan, pada Sabtu (23/3) hingga Minggu (24/3) dini hari tadi.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa razia ini dilakukan atas arahan Wali Kota Balikpapan yang menerima laporan dari warga tentang masih banyaknya lokasi THM dan arena biliar yang melanggar SE Wali Kota tersebut.

“Malam ini kita menemukan 4 lokasi arena biliar yang masih beroperasi di luar jam yang diatur selama bulan Ramadan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boedi Liliono menjelaskan bahwa dua arena biliar yang masih beroperasi tersebut juga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

“Kedua tempat ini langsung kami tutup dan tidak diizinkan beroperasi lagi. Kami akan memberlakukan sanksi dan membawa ke sidang,” jelasnya.

Dari dua lokasi arena biliar yang menjual miras tersebut, Satpol PP menemukan sedikitnya 53 botol miras berbagai merek. Salah satu dari arena biliar tersebut sudah pernah mendapat teguran minggu lalu.

“Tempat ini terus melakukan pelanggaran, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti penutupan tempat ini,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan atau mengetahui masih adanya aktivitas THM dan arena biliar yang masih beroperasi di luar aturan jam Ramadan.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melapor. Kami akan terus melakukan razia terkait jam operasional ini,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img