spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Amankan 2 Pasangan Tanpa Status Nikah di Penginapan, Diberi Peringatan

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melaksanakan monitoring lapangan terhadap penginapan, hotel, THM, dan tempat-tempat yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 untuk ditutup selama bulan Ramadan.

“Kami sempat mendapati 2 pasangan belum menikah di salah satu penginapan di Kota Bontang,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi, saat dihubungi redaksi, Selasa (11/4/2023).

Pihak Satpol PP memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 41 Perda Nomor 3 Tahun 2020 berupa teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan daya paksa polisional, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.

“Selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diberikan Teguran Tertulis dan Pembinaan, sebagai bentuk sanksi karena pelanggar tersebut baru pertama kali ditemukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THM dan tempat lainnya sudah menaati aturan sesuai Surat Edaran Walikota tersebut.

“Alhamdulillah, sejauh pantauan kami melalui patroli setiap hari, sama sekali tidak ditemukan THM ataupun tempat karaoke yang beroperasi diam-diam,” jelasnya.

Namun, belakangan ini, ia mendapatkan laporan keresahan warga mengenai adanya peminta-minta sumbangan atau pengemis yang keliling ke rumah-rumah warga. Sehingga, Satpol PP bekerjasama dengan Kelurahan melalui RT-RT untuk proaktif melaporkan ke Satpol PP jika memang ditemukan pengemis dan peminta-minta sumbangan tanpa izin di wilayahnya. “Itu juga yang sedang kami monitoring setiap hari, dengan bantuan kelurahan-kelurahan,” tutupnya. (Sya)

BACA JUGA :  GPMB Dilantik, Siap Bantu Bontang Cerdas
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti