spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satlantas Lakukan Berbagai Upaya Cegah Kecelakaan di Kawasan Gunung Manggah

SAMARINDA– Gunung Manggah yang berada di Jalan Otto Iskandardinata Sungai Dama, kerap mengalami laka lantas. Terbaru, sebuah mobil berwarna hitam terlihat menabrak sebuah truk yang berada di depannya dan hilang kendali mengarah turunan gunung, hal itu sontak membuat gaduh pengguna jalan.

Kasatlantas Polresta Samarinda AKP Creato Sonitehe Gulo membeberkan, penyebab dari kerap terjadinya kecelakaan di Gunung Manggah, lantaran kendaraan besar tidak bisa melintas Jembatan Mahkota 2, sehingga Gunung Manggah menjadi alternatif utama.

“Sebetulnya kita sudah banyak upaya yang dilakukan baik dengan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, seperti pembatasan kendaraan tipe yang bisa melintas ke Gunung Manggah. tapi justru kendalanya, karena kondisi Jembatan Mahkota 2 diharapkan sebagai jalur alternatif, itu juga tidak bisa digunakan kendaraan besar,” terang AKP Creato Sonitehe Gulo, Selasa (23/4/2024).

Gulo–sapaan akrabnya, mengharapkan adanya rencana Wali Kota Samarinda untuk pembangunan jalan tembus (terowongan) yang tengah dibangun, menjadi jalur alternatif.

“Untuk upaya yang dilakukan saat ini sudah pembatasan jenis kendaraan yang melintasi kemarin dengan Dishub Kota Samarinda melakukan evaluasi, kedua kita memberikan himbauan kepada pengemudi truk, jika melintasi jangan sampai over loading muatan, karena ketinggiannya sangat mudah terjadi seperti rem blong atau kehilangan tenaga, akibatnya termundur atau terguling. Ini upaya yang sudah kita lakukan, kemarin sudah ketemu dengan jasa Raharja juga, nanti tempatkan spanduk-spanduk peringatan di tempat tersebut biar lebih waspada lagi untuk supir truknya,” bebernya.

Kemudian, selain melakukan upaya-upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di Gunung Manggah, pihak Sat Lantas juga kerap melakukan pengecekan kendaraan ke perusahan-perusahaan terkait kondisi kendaraan tersebut, yang biasa disebut dengan program Ramcek.

“Untuk sanksi sendiri ketika melintasi kami tilang, itu tetap dilakukan penindakan tilang ditempat sebelum ETLE ada karena itu termasuk kategori pelanggaran prioritas dan ada dendanya diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” tutup Gulo.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img