spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarkowi Minta Batalkan Pergub No 59 Tahun 2023 yang Hambat Bantuan Ke Masyarakat

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, meminta kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023, yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia berpendapat bahwa Pergub ini menghambat aliran bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

“Meskipun dalam Pergub yang baru, yaitu No 59 Tahun 2023, besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim sudah diturunkan menjadi Rp1,5 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar, namun hal ini tetap menghambat distribusi bantuan ke masyarakat,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, dalam interupsi yang diajukan pada Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim pada Senin (27/11/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023, serta penyerahan hasil reses kepada Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Sarkowi berpendapat bahwa Pergub No 59 Tahun 2023 memiliki cacat hukum karena Pergub tersebut awalnya, yaitu Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dibuat oleh gubernur tanpa berkonsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Pergub tersebut dibatalkan.

Pergub ini membuat anggota DPRD Kaltim kesulitan dalam memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim karena nilai satu paket kegiatan minimal harus mencapai Rp1,5 miliar, sementara faktanya banyak permintaan masyarakat yang nilainya kecil, bahkan ada yang kurang dari Rp100 juta.

“Masyarakat ada yang meminta bantuan untuk menyemen jalan lingkungannya, nilainya hanya Rp75 juta. Ada yang meminta bantuan untuk perbaikan Posyandu, nilainya juga hanya belasan juta. Ada yang meminta rehabilitasi langgar atau masjid. Jika dipaksakan harus sesuai dengan Pergub yaitu Rp1,5 miliar, maka tidak mungkin,” kata Sarkowi.

Sarkowi menambahkan bahwa ia telah mengecek Pergub sejenis di seluruh provinsi di Indonesia dan tidak menemukan yang serupa dengan Pergub di Kaltim yang membatasi nilai satu paket kegiatan aspirasi anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar.

Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait untuk melakukan kajian ulang terhadap Pergub No 59 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa jika revisi Pergub diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat, maka peraturan apapun dapat direvisi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, juga mengungkapkan bahwa keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023 menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi permintaan masyarakat karena permintaan tersebut beragam dan nilainya kecil-kecil. Ada yang meminta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tetapi nilainya, meskipun digabung-gabung, tidak mencapai Rp1,5 miliar. (adv/DPRD Kaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img