spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Santunan Kematian Akibat Covid Rp 10 Juta, Pencairan November, Ini Syaratnya

SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur telah membuka pendaftaran penerima santunan ahli waris Rp 10 juta. Pendaftaran juga telah dibuka di masing-masing Dinas Sosial Kabupaten Kota se-Kaltim.

Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 40 tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

“Batas pendaftaran atau pengumpulan berkas santunan ahli waris Rp 10 juta  terakhir itu tanggal 30 Oktober 2021, lewat dari itu sudah tidak kami terima lagi, karena pencairan di bulan November,” ungkap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial  Dinsos Kaltim Achmad Rasyid.

Sementara di masing-masing Dinas Sosial Kabupaten Kota, telah menetapkan batas waktu pengumpulan berkas. Di Kukar, pengurusan administrasi ditutup pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 15.00 Wita. Di Balikpapan ditutup 28 Oktober 2021. Sedangkan di Bontang pengumpulan berkas terakhir 27 Oktober .

Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk pemberian santunan kematian ini. Artinya, sebanyak 5 ribu orang berkesempatan menerima santunan ahli waris sebesar Rp 10 juta.  “Kalau melihat kondisi sekarang sepertinya tidak sebanyak itu karena kasus Covid-19 sudah melandai. Namun data dari Dinas Kesehatan Kaltim ada sekitar 5.430 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Kaltim. Tapi itu belum diverifikasi kembali,” pungkasnya. (rls/santo)

Kriteria Penerima Santunan Ahli Waris

  1. Meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan/atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) di Dinkes Kabupaten/Kota.
  2. Kedua meninggal dunia karena probable Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan hasil pemeriksaan.
  3. Meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi dipusat karantina/isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Foto Kopi KTP dan KK ahli waris;
  2. Foto Kopi KTP dan KK Korban;
  3. Foto kopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau rumah karantina/isolasi terpadu dan hasil pemeriksaan PCR/Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) bagi yang terkonfirmasi Covid-19;
  4. Foto kopi surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19;
  5. Foto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara)
  6. Foto kopi surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan;
  7. Surat kuasa ahli waris bermaterai dari Kelurahan.

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img