spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampaikan SK Kenaikan Pangkat PNS Kota Bontang Periode April 2024: Pelayanan Prima yang Semakin Mudah dan Tepat Waktu

BONTANG – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak bulan Januari 2024 telah menetapkan periode usul kenaikan pangkat menjadi enam periode, yang sebelumnya hanya dua periode.
Sebelumnya, jangka waktu pengusulan hanya berlaku pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun saat ini, kenaikan pangkat diberikan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan periodisasi ini diambil setelah melalui pendalaman oleh BKN untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam kenaikan pangkat PNS. Pendekatan ini diyakini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka dan memotivasi dalam memberikan kontribusi bagi Negara.
Periodisasi ini diiringi dengan pemangkasan proses bisnis administrasi kepegawaian yang sangat berdampak terhadap peningkatan layanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang mengajukan usul kenaikan pangkat untuk jabatan struktural, pelaksana, dan jabatan fungsional apabila telah memenuhi syarat kenaikan pangkat yang dibutuhkan ke BKPSDM Kota Bontang.

Usul tersebut disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan mengupload berkas yang dibutuhkan melalui SIASN. Salah satu persyaratan kenaikan pangkat adalah penilaian kinerja PNS yang diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN.

Untuk selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh BKPSDM Kota Bontang sesuai persyaratan dan diusulkan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk golongan ruang IV/b ke bawah, sedangkan untuk golongan ruang IV/c ke atas diusulkan melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

Periode usul kenaikan pangkat dilaksanakan 2 bulan sebelum diterbitkannya SK Kenaikan Pangkat dan setelah periode usul berakhir, maka instansi sudah tidak dapat lagi mengajukan usulan ke SIASN. Usul tersebut dapat disampaikan saat pembukaan periode berikutnya.

Setelah mendapat persetujuan teknis dari Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pelimpahan kewenangan kepada Kepala BKPSDM Kota Bontang untuk menetapkan Keputusan kenaikan pangkat yang ditandatangani secara elektronik melalui SIASN.

Hasilnya pada periode kenaikan pangkat 1 Februari 2024, Pemerintah Kota Bontang telah menerbitkan SK Kenaikan Pangkat sejumlah 117 orang yang terdiri atas Golongan Ruang IVa ke atas sejumlah 61 orang dan Golongan Ruang III ke bawah sejumlah 56 orang.

Sedangkan pada periode kenaikan pangkat 1 April 2024, Pemerintah Kota Bontang telah menerbitkan SK Kenaikan Pangkat sejumlah 167 orang yang terdiri atas Golongan Ruang IVa ke atas sejumlah 48 orang dan Golongan Ruang III ke bawah sejumlah 119 orang.

Yang secara simbolis, SK tersebut diserahkan kepada PNS penerima pada hari Kamis, 14 Maret 2024. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Bapak Drs. Asdar, M.Si, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Sudi Priyanto, M.Si.

Untuk selanjutnya, bagi PNS yang telah memperoleh SK kenaikan pangkat dapat mengakses SK yang bersangkutan pada aplikasi My ASN masing-masing PNS. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img