spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PIR, Novel Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

SANGATTA– Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pandangan ini disampaikan oleh Novel Tyty Paembonan selaku juru bicara dari Fraksi PIR, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, Selasa (26/11/2024).

Dalam penyampaiannya, Novel menjelaskan bahwa proses penyusunan RAPBD TA 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian Nota Penjelasan RAPBD, Pandangan Umum Fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dengan menghitung data secara terperinci dan berulang serta argumentasi data yang menghasilkan angka-angka logis, terukur dan akuntable dalam situasi yang dinamis sehingga menghasilkan Rancangan APBD 2025 yang secara singkat diuraikan,” ujar Novel.

Selain itu, Novel mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp.11,151 triliyun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 358,388 miliar.

“Pendapatan transfer sebesar Rp. 10,245 triliyun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.547,795 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, anggaran Belanja Daerah Kutim TA 2025 sebesar Rp.11,136 Triliyun dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp.5,603 triliun, Belanja Modal sebesar Rp.4,321 triliun dan Belanja Modal Tidak Terduga sebesar Rp. 20 miliar.

“Belanja transfer dari belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 1,191 triliun, enerimaan pembiayaan pada RAPBD TA 2025 sebesar Rp.0,-, pengeluaran pembiayaan tahun 2025 sebesar Rp.15 Milyar sebagai penyertaan modal (investasi) daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkasnya. (Ref/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti