spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PIR, Novel Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

SANGATTA – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).

Juru bicara Fraksi PIR, Novel Tyty Paembonan, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan RAPBD telah melalui tahapan yang lengkap dan terukur. Mulai dari penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setiap data telah dihitung secara cermat dan berulang dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang ada, sehingga menghasilkan dokumen APBD 2025 yang logis, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam rincian yang dipaparkan, pendapatan daerah untuk tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp11,151 triliun. Pendapatan ini bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp358,388 miliar

  • Pendapatan transfer sebesar Rp10,245 triliun

  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp547,795 miliar

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp11,136 triliun, yang terdiri atas:

  • Belanja Operasi sebesar Rp5,603 triliun

  • Belanja Modal sebesar Rp4,321 triliun

  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20 miliar

  • Belanja Transfer dalam bentuk bantuan keuangan sebesar Rp1,191 triliun

Novel juga menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah pada APBD 2025 tercatat nihil, sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Fraksi PIR menyatakan persetujuannya terhadap Raperda APBD 2025 dan menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan dengan dasar pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.