spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sahkan APBD Perubahan 2022 Jadi Rp1,6 Triliun, Andi Faiz: Tinggal Kewajiban Tiap OPD Serap Anggaran

BONTANG –  DPRD Bontang akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Bontang 2022 sebesar Rp 1,6 triliun. Pengesahan ini ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Wali Kota Bontang dengan DPRD Bontang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I, pada Selasa (20/9/2022) malam di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, APBD Perubahan 2022 mengalami kenaikan sekira Rp 300 miliar lebih menyusul adanya pos anggaran dari alokasi SiLPA serta potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) yang masuk di tahun berjalan.

“Perubahan ini kan memang adanya asumsi pergeseran dan asumsi pendapatan yang ada, kemudian juga dianggap perlu pergeseran unit belanja kegiatan di antara OPD kemudian mengakomodir sisa lebih perhitungan SiLPA tahun lalu dan masuk dalam alokasi. Di anggaran pembangunan tahun berjalan inilah dasar-dasar untuk melakukan Perubahan dengan total anggaran berapa dari struktur pendapatan, SiLPA dan sebagainya ada sekitar Rp 300 miliar lebih,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.

APBD perubahan ini dibagi ke tiap OPD dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dengan harapan tidak ada SiLPA negatif di akhir tahun nanti. “Sekarang ini tinggal kewajiban tiap OPD untuk menyerap anggaran tersebut secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika setelah pengesahan APBD perubahan 2022 ini pihaknya hanya sebagai monitoring ataupun fungsi pengawasan dalam pelaksanaan. Misalnya program besar pemerintah seperti penanganan banjir yang sampai saat ini masih berjalan, pembangunan uji kir dan kantor Satpol PP.

“OPD terbesar belanjanya adalah PUPRK itulah yang akan terlihat menonjol nanti serapan anggarannya ketika OPD yang dapat porsi besar serapan anggarannya maksimal,” bebernya.

Soal penyerapan anggaran perubahan akan maksimal, Faiz mengatakan, itu kembali lagi ke masing-masing OPD karena sudah dalam tahapan persetujuan antara OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Artinya ketika di SIPD itu sudah disetujui oleh OPD maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan jadi harus diserap semaksimal mungkin dan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img