spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Diblender

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan sabu-sabu seberat 63 gram senilai Rp 100 juta dengan cara diblender, Jumat (31/12/2021). Barang haram itu barang bukti dari dua kali pengungkapan kasus selama Desember 2021 di Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Kompol Suyono mengatakan, sabu-sabu itu milik pria berinisial AB warga Kelurahan Tanjung Laut seberat 62,85 gram, dan YY warga Kelurahan Tanjung Laut Indah seberat 1,3 gram. “Keduanya sama-sama pengedar,” ujarnya.

Tersangka AB, kata Suyono, merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas September lalu. Barang haram itu dia dapatkan dari Bengalon, Kutai Timur. Selain sebagai pengedar, dia juga mengonsumsi sabu-sabu itu. “Semula ada 100 gram. Namun saat penangkapan tersisa 63 gram. Selebihnya sudah diedarkan,” tutur Suyono.

Adapun YY, ditangkap 9 Desember lalu. Keduanya dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan pengacara tersangka. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (bms)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.