spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saat Boncengan, Dua Pemuda ini Kepergok Kantongi Sabu

SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, penangkapan bermula Sat Reskoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi masyarakat, bahwa di alamat tersebut tepatnya di pinggir jalan, biasa dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Usai dilakukan observasi dengan cermat pada alamat yang dimaksud, pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 09.45 Wita, mencurigai dua orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai satu unit sepeda merk Yamaha Vixion, dan langsung dilakukan pemberhentian. Kedua laki-laki tersebut berinisial MR (24) dan IBA (18).

Kemudian, terhadap IBA (18) dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi satu poket sabu-sabu seberat 0,14 gram bruto, yang ditemukan di kantong celana.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA :  APBD Kaltim 2022 Dibahas, Pendapatan Daerah Rp 10,8 Triliun

Penulis: Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img