spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUU ASN Selamatkan 2,3 Juta Tenaga Honorer dari Ancaman Pemecatan Massal, Ini Alasannya

JAKARTA – Pemerintah telah menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang dari pemecatan massal melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (3/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN memang menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN No 5 Tahun 2014.

Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 30 September 2023 yang berisi 43 halaman, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 66 RUU ASN.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN

Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya memastikan, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapus pada tahun ini. “Honorer ini kan mestinya 28 November 2023 selesai, ya? Nah, di RUU ASN ini kita beri ruang sesuai dengan arahan Presiden,” kata Anas kepada wartawan.

BACA JUGA :  Libur Kampanye, Timnas Sebut AMIN Fokus Persiapan Debat Perdana

Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun 2023 masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

“Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” ucap Anas.

Adapun pada 2024, saat tenaga honorer atau non-ASN betul-betul dihapus, ia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya. Yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah. “Tetapi nanti diseleksi secara ketat,” pungkas Anas. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img