spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ruang Partisipasi Pemuda pada Pemilu 2024

Oleh: Aldy Artrian *)

Melansir data pemilih oleh KPU RI, pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa. Totalnya 52 persen diantaranya merupakan pemilih muda atau mencapai 106.358.447 jiwa. Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak 0,003 persen atau sekitar 6 ribu jiwa. Pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga 30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa. Lalu Pemilih dengan usia 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar 42,395 juta jiwa.

Sementara pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun persentasenya mencapai 48,07 persen atau berjumlah 98.448.775 orang (Tempo, 2 Juli 2023). Artinya, pemilih muda dalam Pemilu Tahun 2024 menempatkan pada jumlah dominan. Tentu saja hal ini bukan semata sebagai variabel kuantitas, namun juga dengan berbagai dinamika menyertainya.

Dalam beberapa referensi, kaum muda memiliki karakteristik dalam mengekspresikan sikap sosial politiknya. Ada  lima hal yang dapat dipotret dari generasi ini, antara lain:

Pertama, terampil memanfaatkan teknologi informasi. Generasi ini terbilang lebih kekinian, sehingga preferensi politik banyak dipengaruhi oleh keterampilan dan ketelitian mengakses informasi.

Kedua, mengorganisir komunitas. Disamping cenderung terlibat dalam pelbagai komunitas, tidak sedikit komunitas yang kemudian berafiliasi pada gerakan kerelawanan terhadap isu-isu kemanusiaan. Tentu saja nilai ini merupakan wujud dari sikap keberpihakan.

Ketiga, berani beropini. Kepiawaian mengelola narasi dan isu-isu publik menjadi pilihan strategis untuk mempengaruhi perumusan kebijakan publik. Sikap kritis merupakan ciri khas dari generasi ini.

Keempat, pencari tantangan. Berjiwa energik akan membentuk pribadi dinamis. Cara mereka membaca lingkungan mendorong menjadi pembelajar kreatif. Sikap yang memungkinkan untuk menghasilkan alternatif-alternatif agenda sosial.

Kelima, membentuk citra diri. Menyadari citra diri adalah situasi yang dibentuk. Aspek ini penting dalam membentuk reputasi dan merawat relasi, bahkan dapat menjadi representasi lingkar pergaulannya. Dalam merekam jejak interaksi, setiapnya patut memiliki citra diri masing-masing.

Partisipasi politik pemuda

Merespon itu, peran pemuda dalam kontestasi politik akan berpengaruh signifikan. Partisipasi pemilih muda terlalu receh jika hanya dimaknai sebagai rekapitulasi angka saja, melainkan sebagai ruang tindakan yang substansial. Pemuda harus ambil bagian mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (3), setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Maknanya, hak yang sama dalam pasal tersebut adalah merujuk partisipasi publik terhadap pemerintahan. Salah satu syarat sistem demokratis, persamaan hak setiap warga dilindungi konstitusi. Termasuk dalam urusan politik, pemuda perlu ikut serta dalam penyelenggaraan negara agar kepentingannya terakomodir. Pesan morilnya, partisipasi politik adalah jalan menentukan masa depan bangsa.

Dalam survei CSIS Tahun 2023 (dalam publikasi Perludem 2024), populasi pemuda memiliki komitmen demokrasi yang tinggi bila dibandingkan dengan kelompok usia yang lain. Pemuda juga menunjukkan komitmen terhadap visi anti-korupsi yang terlihat dalam orientasi pemuda untuk memilih pemimpin yang jujur dan antikorupsi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Jika partisipasi tersebut harus diterjemahkan kedalam aktifitas politik, maka ia bernama Pemilihan Umum. Partisipasi strategis belum cukup hanya datang ke TPS lalu urusan selesai, namun secara sadar perlu bersentuhan lebih dalam pada penyelenggaraan pemilu. Subjeknya sebagai peserta, pemantau, atau penyelenggara pemilu itu sendiri.

Ruang Partisipasi Pemilu

Dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, saat ini sedang berjalan adalah masa kampanye, kemudian masa tenang dan selanjutnya pemungutan dan rekapitulasi suara. Sepanjang penyelenggaraan pemilu, tuntutan berkolaborasi kepada banyak pihak dengan perannya, menjadikan ruang pembelajaran dan pengalaman banyak tercipta disana. Jika ada pertanyaan, apa yang pemuda dapat lakukan dalam Pemilu ini? Jawabnya: ambil bagian. Berkontribusi dengan kapasitas dan antusiasmenya masing-masing.

Sebut saja pada tahapan masa kampanye, secara sendiri maupun bersama-sama, para pemuda dapat berpartisipasi dengan cara:

Pertama, aktif mempromosikan atas penerapan praktik-praktik asas dan prinsip pemilu yang berlaku. Sehingga kerja-kerja penyelenggara pemilu dapat selalu terukur dan sesuai ketentuannya.

Kedua, membuka dan mengaktifkan berbagai diskursus perihal kampanye pemilu yang konstruktif dan rasional, sejatinya menguji gagasan. Gerakan literasi kepemiluan harus ditumbuhkan mulai dari komunitas sendiri, sekolah/ kampus, hingga masyarakat umum.

Ketiga, turut mengelola konten media sosial guna meredam penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian di ruang-media digital. Mau lebih capek melakukan cek ulang atas suatu kebenaran informasi beredar.

Keempat, namun jika ingin merasakan serunya penyelenggaraan pemilu, ada pilihan lain yakni menjadi pemantau pemilu yang terdaftar, ada pula menjadi penyelenggara pemilu yang saat ini sedang proses pembentukannya, yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di tingkat TPS.

Untuk PTPS sendiri berada dalam jenjang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), saat ini sedang tahap pengumuman jadwal dan syarat kelengkapannya. Dimana proses penerimaan pendaftaran pada awal bulan Januari 2024.

Kabar baiknya, UU Pemilu kini mensyaratkan usia minimalnya 21 tahun, artinya kesempatan untuk semua kalangan lebih terbuka lebar. Informasi rekrutmen PTPS sudah tersedia hingga di laman dan media sosial Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslucam masing-masing. Kesempatan yang harus dimanfaatkan.

Penutup

Peran pemuda dalam penyelenggaraan pemilu adalah keharusan, jumlahnya agar tak dipandang sebagai komoditas politik belaka. Keberpihakan terhadap demokrasi adalah alasan logis membuka ruang partisipasi sebesarnya kepada generasi muda. Komitmen tinggi, kecakapan memadai dan ketangguhan fisik diperlukan guna menjawab tantangan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu kedepan. Pemuda berintegritas untuk pemilu berkualitas.

*) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img