spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ruang Bupati PPU Digeledah, Abdul Gafur Mas,ud Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

PENAJAM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Senin (18/1/2022). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 pagi.

“Hari ini (17/1, kemarin) tim penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Menurut Ali tim penyidik kini masih melakukan penggeledahan dan mengumpulkan alat bukti. Dia menyebut hasil geledah akan segera diinformasikan selanjutnya.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, ruang Plt Sekda Muliadi, dan ruang Bagian Hukum Setkab PPU.

Penyidik KPK tiba di Kantor Bupati PPU untuk melakukan penggeledahan, Senin (18/1/2022). Kegiatan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi gratifikasi dengan tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

Sebanyak 8 penyidik KPK mengenakan rompi krem bertuliskan logo lembaga anti rasuah di punggungnya. Mereka didampingi oleh petugas Brimob Polda Kaltim bersenjata laras panjang.

Sementara penyidik KPK di dalam ruang melakukan penggeledahan, 2 personil Brimob tersebut berjaga di depan pintu. Wartawan yang meliput tidak diizinkan mengambil foto ataupun merekam video, sekalipun dari luar ruang.

Wakil Bupati PPU, Hamdam, mengatakan pihaknya akan mendampingi petugas KPK selama melakukan pemeriksaan. “Kita akan kooperatif dengan mereka. Apa yang mereka perlukan seperti akses akan kita berikan dan dampingi. Kita sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan,” ujar Hamdam kepada Media Kaltim.

AGM DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA

Di saat KPK melakukan penggeledahan di ruang Bupati PPU, untuk pertama kalinya, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) diperiksa sebagai tersangka di KPK, Senin (17/1) siang.  AGM datang ke KPK mengenakan rompi oranye. Dia dikawal petugas KPK. Tangan Bupati Nonaktif PPU itu pun diborgol saat menuju ruang pemeriksaan.

Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, AGM tetap mengenakan rompi oranye. Borgol cable ties masih membelenggu kedua tangan kepala daerah terkaya di Kaltim ini. Bedanya, pulang pemeriksaan, dia membawa nasi kotak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati PPU terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Ia menjadi tersangka penerima gratifikasi dari pengusaha yang mendapat sejumlah proyek di lingkungan Pemkab PPU dan suap atas perizinan usaha.

Dari hasil mengutip fee proyek tersebut, AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,447 miliar. Disebutkan pula, dari pengungkapkan kasus lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) malam, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah bagian dari 11 orang yang sempat diamankan di Jakarta dan Kaltim.

Menurut Alex, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EH (Edi Hasmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat Balikpapan).

Satu tersangka lain, adalah AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui uang dikumpulkan 4 orang kepercayaan AGM yakni NP, AD, SP, dan RK yang bertugas meminta fee proyek hampir selama setahun ini.

Disebutkan pula, kasus suap yang membelit AGM sudah diintai KPK cukup lama dan makin didalami setelah pada Selasa (12/1/2022) malam, NP meminta Muliadi, Jusman dan staf Dinas PUPR untuk meminta fee proyek ke rekanan. “NP selaku orang kepercayaan AGM, meminta MI, JM dan staf Dinas PUPR mengumpulkan uang dari beberapa kontraktor,” jelas Alexander.

Atas perbuatannya, tersangka AGM, Mulidai, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (bdu/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img