Reuni Akbar 212 akan Kembali Digelar, Usung Tema Revolusi Akhlak

JAKARTA — Reuni Akbar 212 kembali dijadwalkan berlangsung di kawasan Monas pada 2 Desember 2025, membawa semangat persatuan umat dan mengusung tema besar Revolusi Akhlak untuk Indonesia.

Panitia memperkirakan ribuan peserta hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk tokoh masyarakat serta berbagai ormas Islam hingga berbagai elemen agama.

Ketua Steering Committee, Ahmad Shobri Lubis, menyebut kegiatan tahun ini tetap memegang spirit kebersamaan seperti aksi 212 sembilan tahun lalu, yang menjadi simbol persatuan umat.

“Spirit 212 sembilan tahun yang lalu itu adalah spirit persatuan, spirit uhuwah. Baik uhuwah islamiyah, wathaniyah, maupun insaniyah,” kata Lubis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Acara akan dipusatkan di area Monas dan dijadwalkan mulai sejak waktu Magrib, dengan panitia menegaskan bahwa semua elemen masyarakat dipersilakan menghadiri kegiatan tersebut.

“Tema reuni tahun ini adalah ‘Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dari Para Penjahat dan Memerdekakan Palestina dari Penjajah’. Semoga spirit ini akan selalu menggelora,” ujar Lubis.

Sementara itu, Ketua Panitia Muhammad Alattas menjelaskan teknis pelaksanaan, termasuk pembagian akses masuk jemaah melalui Pintu Gambir atau Tenggara sebagai pengatur arus peserta pria dan wanita.

“Nanti juga ada pintu dari Patung Kuda dan pintu Timur,” kata Alattas.

Panitia menyiapkan beberapa kantong parkir, antara lain IRTI Monas, kawasan Kemayoran, Lapangan Banteng, dan area sekitar Perpustakaan Nasional untuk mempermudah mobilitas tamu.

Peserta diimbau datang dengan keadaan berwudu serta membawa perlengkapan ibadah, bendera Merah Putih, bendera Palestina, dan bendera tauhid berwarna putih sesuai arahan panitia.

Selain itu, peserta diminta menyiapkan sejadah, payung, serta jas hujan mengingat kondisi cuaca yang masih sering berubah dan berpotensi menimbulkan hujan saat acara berlangsung.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.