Respons Permintaan DPR, Kejagung: Vonis Amsal Sitepu di Tangan Hakim

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan Komisi III DPR RI, yang mendorong agar terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dibebaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati sikap DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.

“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan terkait vonis tidak bisa ditentukan oleh pihak mana pun di luar pengadilan. Ini dikarenakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan,” jelasnya.

Anang juga menyatakan Kejagung siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada DPR dalam forum resmi apabila diperlukan. Sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di Gedung DPR.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif,” katanya.

DPR menilai putusan dalam perkara ini penting tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga sebagai preseden bagi perlindungan pekerja di sektor ekonomi kreatif agar tidak terjerat persoalan hukum akibat perbedaan penilaian harga jasa.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.