spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi! TikTok Tutup Layanan Berbelanja Mulai 4 Oktober

JAKARTA – TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB, telah menutup layanan TikTok. Hal tersebut disampaikan oleh TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa.
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana ke depannya.

Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah. Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop. Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

BACA JUGA :  Proses Penunjukan Pj Gubernur Kaltim Berlangsung Sebulan, Mendagri Tito Puji Kapabilitas Akmal Malik

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

BACA JUGA :  Borong Prestasi ISDA 2023, Pupuk Kaltim Raih The Most Commited Corporate on SDGs for Environment Pillar

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

BACA JUGA :  Ini Dia Progres Terkini Proyek Rumah ASN hingga Menteri di IKN

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img