spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi, Presiden Jokowi Copot Firli Bahuri dari Ketua KPK, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Penggantinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK ad interim.

Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK ad interim, Nawawi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode 2019-2024.

Berbeda dengan Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang tampil di media dan menyelenggarakan konferensi pers.

Namun, Nawawi adalah salah satu Wakil Ketua KPK yang pernah dan berani mengkritik Firli Bahuri. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik tersebut disampaikan Nawawi ketika menanggapi surat yang ditulis oleh Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Firli Bahuri pada 3 November 2022. Pada saat itu, Lukas menagih janji yang disampaikan oleh Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura, Papua.

BACA JUGA :  Ini Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

“Harusnya ini menjadi peringatan bagi kami untuk menghindari gaya kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (2/2/2023).

Saat itu, Nawawi meminta penyidik KPK untuk tidak terpengaruh oleh permasalahan janji yang ditagihkan Lukas Enembe kepada Firli.

Nawawi juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui apa yang dijanjikan oleh Firli kepada Lukas Enembe. Lukas sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nawawi alasan sakit, sehingga penyidik harus memeriksanya di rumah. Namun, pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Firli Bahuri turut hadir dan menemui Lukas yang sudah menjadi tersangka.

Meskipun demikian, berdasarkan undang-undang yang baru, pimpinan KPK seharusnya tidak lagi terlibat dalam tugas penyidikan. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibicarakan kepada tersangka,” ujar Nawawi. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img