spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi, Masuk Bontang Wajib Kantongi Tes Antigen Negatif!, yang Keluar Bontang Kantongi Suket Lurah

BONTANG – Terhitung 6 sampai 17 Mei 2021, warga Kota Taman dilarang mudik antarpulau. Sementara mudik lokal antarkabupaten/kota di Kaltim diizinkan, dengan catatan saat masuk Bontang wajib mengantongi surat rapid antigen dengan hasil negatif.
Bila tidak membawa hasil rapid antigen, warga tersebut diminta menjalani isolasi mandiri (isoman) selama 5 hari.

Adapun warga Bontang yang ingin keluar kota antar daerah di Kaltim, diwajibkan mengantongi surat keterangan dari kelurahan setempat. Diputuskan pula, mereka yang melakukan perjalanan dinas, wajib menunjukkan surat tugas dari instansi tempat dia bekerja. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bontang, Basri Rase usai menggelar rapat evaluasi PPKM mikro di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), Rabu (5/5/2021).

Basri mengatakan, keputusan ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Kaltim terkait antisipasi penularan Covid-19 menjelang Idulfitri. Namun hal itu dikecualikan bagi mereka yang sakit dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit, meninggal dunia, dan melahirkan.

Selain soal mudik, rapat juga memutuskan untuk melarang open house atau halalbihalal, serta buka bersama (bukber) yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Putusan lain, tempat wisata akan ditutup, pelaksanaan salat id dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Disebutkan pula, wilayah zona merah Covid-19 tidak diperkenankan melaksanakan salat id. “Untuk teknis lebih lanjut akan dibahas Jumat pagi bersama Kemenag dan Kodim,” beber Basri, didampingi Wawali Najirah.

Ditambahkan Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, dan unsur lainnya akan melakukan pengetatan penjagaan di pos terpadu yang ada di beberapa titik. Seperti Tugu Selamat Datang, Terminal kilometer 6, hingga pos Marangkayu dan Muara Badak. Adapun personel yang disiagakan sekitar 300 petugas gabungan. “Ini untuk mencegah terjadinya mudik dan mengatur mobilitas warga yang cukup tinggi,” jelasnya.

Pria yang juga Dandim 0908/BTG itu menyebut, kebijakan rapid antigen negatif tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di perbatasan Bontang-Kutim atau Bontang-Kukar. Relaksasi ini diberikan lantaran mereka dianggap sering melakukan aktivitas di Bontang meskipun di sisi lain juga terkadang harus bolak-balik ke Kutim atau Kukar. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img