spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Dibekuk Polisi Akibat Jual 33 Poket Sabu Seberat 20 Gram

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan tersangka MR (36) salah satu warga Tanjung Laut, akibat penjualan sabu, Selasa (20/2/2024) malam.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatresnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan telah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu.

Masyarakat sekitar mengatakan bahwa di Jalan Selat Lombok, RT 5, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara, sering menjadi tempat transaksi barang haram. Sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung mengamankan MR.

“Setelah kami tindak lanjuti, kami langsung mengamankan tersangka yang telah membawa sebanyak 33 sabu, dengan berat 20,11 gram siap edar,” ucapnya.

Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka MR tercatat residivis dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain 33 sabu dengan berat 20,11 gram, 1 lembar baju daster, 1 buah pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet hitam, 1 buah dompet hijau, 1 buah dompet merah, dan 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kasus Positif Covid di Bontang Tembus 273 Orang Sehari

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img