spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis di Tenggarong Ini Curi Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Dipakai Foya-foya dan Open BO

TENGGARONG – Tak tahu balas budi. Mungkin itulah kalimat yang pantas disematkan kepada Mulyono alias Deny. Lajang berusia 28 tahun itu, tega mencuri uang milik majikannya, senilai Rp 32,5 juta, Jumat (15/4/2022) kemarin.

Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.00 WITA, di rumah Maghdalena Tuko, di RT 51 Jalan Gunung Belah Nomor 36, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.

Dari pengakuan yang diterima kepolisian, jika uang puluhan juta tersebut disimpan rapi di dalam tas laptop milik korban di kamar. Kecurigaan yang mengarah kepada pelaku bukan tanpa sebab.

Menurut keterangan korban, bahwa pelaku terakhir kali berada di rumah saat uang korban hilang. Ketika korban dan keluarga pergi menjalankan ibadah, uang raib dibawa pelaku.

“Pelaku ini statusnya sopir pribadi suami pelapor. Saat pelapor pulang ke rumah pelaku sudah tidak ada, beserta tas ransel miliknya,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama pada awak media, Sabtu (16/4/2022).

Setelah mendapati ciri-ciri pelaku dan menyebarkan informasinya, Opsnal Reskrim Polres Kukar sempat mendapati keberadaan pelaku. Tepatnya di Terminal Bus Batu Ampar, Balikpapan, sekitar pukul 00.15 WITA dinihari. Namun sempat kehilangan jejak.

Saat diselidiki lebih lanjut, akhirnya pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Kapal Semayang, pukul 04.00 WITA. Diduga pelaku akan melarikan diri menuju Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasca ditangkap tanpa perlawanan, pelaku pun digelandang ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Mengakui benar telah melakukan pencurian uang di rumah pelapor,” lanjut Arwin.

Pelaku yang pernah mendekam di penjara pada 2016 dengan kasus penikaman inipun mengaku, bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang.

Seperti smartphone, aksesoris, baju, celana, sepatu hingga tas. Bahkan sempat menggunakan uang hasil curiannya untuk open booking order (BO) pekerja seks komersial (PSK). Selebihnya dipakai untuk bayar hotel dan makan-makan.

Barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya 1 unit smartphone, 1 unit airbuds, 3 buah pakaian, 2 buah celana jeans, 1 pasang sepatu, 1 buah tas slempang, 1 lembar boarding pass penumpang kapal kelas ekonomi dan 1 lembar surat kesehatan antigen. Beserta sisa uang tunai Rp 13,55 juta.

Pelaku pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img