spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Remaja 17 Tahun Ini Nekat Jajakan Diri via MiChat, Dua Mucikari Ditangkap

SAMARINDA – Remaja berinisial NA (17) warga asal Banjarmasin terdiam murung lantaran tertangkap basah sedang mencoba melakukan prostitusi online secara mandiri melalui aplikasi MiChat, Jumat (11/11/2021) dinihari. Dia diciduk polisi yang menyamar menjadi pelanggan prostitusi online.

Sebelum mengamankan NA, Tim Satgas Patroli Cyber Polsek Kota Samarinda, telah melakukan patroli selama tiga hari. Tujuannya mengantisipasi maraknya prostitusi online serta mencegah kasus pembunuhan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Hotel MJ Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar konferensi pers Jumat (12/11/2021) mengatakan, NA yang putus sekolah sejak SMP terbilang nekat. Dia rela menjajakan dirinya kepada pria hidung belang hanya untuk mendapatkan rupiah.
“Saat dia (NA, Red.) diamankan, kami menemukan tiga bungkus kondom dan uang tunai Rp 600 ribu,” ucapnya.

Dari hasil patroli siber itu, jajaran Polsek Kota tak hanya menahan NA. Tim juga menahan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lainnya, yaitu seorang lelaki berinisial RD (20) dan seorang mahasiswi berinisial SF (21).

“Dari tangan RD kami menemukan barang bukti handphone Xiaomi warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, 10 bungkus kondom, kemudian 2 botol Durex dan uang tunai Rp 800 ribu,”sebut Creato Sonitehe Gulo.

Sementara, SF kepada polisi mengaku, hanya berperan sebagai muncikari. Parahnya, SF tak hanya menjual teman wanitanya, ia juga rela menjual sepupunya melalui aplikasi MiChat.

“Dia yang muncikari sebagai operator di aplikasi, jadi nanti dia yang melakukan negosiasi soal tarif. Dia juga yang mengarahkan menuju ke kamar. Tarif berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Tarif hasil negosiasi. Pembagian juga bervariasi tergantung besaran tarif yang disepakati,” ungkapnya.

Dari SF, kepolisian menyita barang bukti 5 bungkus alat kontrasepsi, 11 butir obat yang digunakan untuk menggugurkan kehamilan serta uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit handphone.

“Untuk muncikari kami menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan untuk NA kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tegasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img