spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekapitulasi Hasil Suara, KPU Terus Koreksi Kesalahan di Aplikasi Sirekap

BONTANG – Rekapitulasi suara tingkat kecamatan masih terus berlangsung di tiga kecamatan Kota Bontang. Rekapitulasi ini juga sebagai mengoreksi apabila ada kesalahan input data pada aplikasi sirekap milik KPU.

Komisioner KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa saat ditemui mengatakan rekapitulasi akan berlangsung 6 hingga 7 hari ke depan dengan banyaknya TPS yang tersebar. Ia mengatakan rekapitulasi masih berlangsung per kelurahan dengan satu panel, namun tidak menutup kemungkinan akan dibuat dua panel ketika waktu sudah tidak mencukupi. “Saat ini masih berjalan lancar satu panel,” kata Azis, Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan rekapitulasi ditargetkan selesai enam hingga tujuh hari dengan pelaksanaan target 1 hari satu kelurahan selesai.

“Per kelurahan dilakukan rekapitulasi. Jadi setiap kelurahan dibuka C hasilnya dari setiap TPS. Kecuali ketika ada kejadian khusus, di mana saksi keberatan maka akan dibuka lagi kota suara yang dimaksud. Karena C hasil ini sudah terima pengawas TPS, saksi parpol dan saksi peserta Pemilu,” katanya.

Sementara Azis menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam proses perhitungan. Namun ketika ada permasalahan di aplikasi maka akan tetap diubah dan disesuaikan dengan C hasil secara offline.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Subuh, Kebakaran Besar, Hanguskan Belasan Bangunan di Tanjung Laut Indah, Ini Videonya...

“Harus dipahami Sirekap ini alat bantu untuk membantu prosesnya. Tapi untuk putusan ini tetap dilakukan di pleno secara offline. KPU RI sudah mengatakan yang beda itu ketika ada hasil di foto kemudian masuk di Sirekap berubah, nah saat ini juga kita akan ubah di proses pleno untuk memperbaiki administrasi. Permasalahan memang ada di Sirekap, seperti masalah keamanan,” katanya.

Kemudian, Azis mengatakan rekapitulasi pleno itu dimaksudkan untuk mencocokkan hasil C dari teman-teman dari TPS.

“Itu gunanya kita rekapitulasi untuk mencocokkan hasil C tingkat TPS untuk difikskan di tingkat kecamatan harapannya rekapitulasi di tingkat kota nanti sudah tidak ada permasalahan lagi. Semua saksi dan peserta punya hak yang sama untuk mendapatkan salinan C hasil,” ungkapnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img