spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Realisasi 86 Persen Lewat Dana Insentif Karbon DPMPTSP Kutim

SANGATTA – Dana insentif pengurangan efek gas rumah kaca hingga 86 persen telah direalisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

DPMPTSP Kutim menerima dana insentif karbon sebesar Rp 300 juta melalui Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Selanjutnya, pada tanggal 17 sampai 18 November 2023, DPMPTSP Kutim mengadakan sosialisasi perkebunan berkelanjutan dan penerapan nilai konservasi tinggi di perusahaan perkebunan Kabupaten Kutim

“Kegiatan berjalan lancar, respon perusahaan juga bagus-bagus banyak yang minta diadakan secara tahunan,” ucap Susanthy, Jabatan Fungsional Bidang Penata perizinan, mewakili Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso, pada 12 Desember 2023.

Dalam waktu dekat, pihak DPMPTSP Kutim akan melakukan kegiatan monitoring perusahaan di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Muara Wahau, dan Muara Bengkal.

Di Kecamatan Muara Bengkal juga terdapat 2 perusahaan kelapa sawit, di Kecamatan Muara Wahau terdapat 2 perusahaan, dan di Kecamatan Sangkulirang terdapat 1 perusahaan. Dengan dana insentif ini, diharapkan program-program perizinan di DPMPTSP Kutim dapat meningkat.

BACA JUGA :  Proses Hukum KPK Tak Terpengaruh Pilkada Serentak

Mengenai dana insentif karbon di masa depan. “Harapannya adalah agar dapat kembali dikucurkan di Kutim untuk mendukung program-program konservasi,” tegasnya.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perkebunan, jadi nanti yang monitoring dari Dinas Perkebunan, kami hanya memfasilitasi,” tutupnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img