spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RDP DPRD Bontang: Jembatan Kayu Kampung Selambai, Antara Perbaikan dan Pemanfaatan Ulang

BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPRD Bontang pada Selasa (1/8/2023) berfokus pada progres pembangunan jembatan ulin dan pemanfaatan kembali kayu ulin bekas untuk fasilitas umum, serta kelanjutan skala kawasan tahap kedua kampung nelayan.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan kayu di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan. Ia memperhatikan bahwa jembatan tersebut masih banyak mengalami kerusakan dan mendesak perbaikan segera.

Menyoroti proyek pengerjaan jalan di wilayah itu yang sempat tertunda, Faisal berharap agar pekerjaannya segera dilanjutkan. “Total anggaran Rp 2 miliar yang terealisasi baru sebesar Rp 1,5 miliar. Ada beberapa titik pengerjaan juga belum terselesaikan,” ujarnya.

Politis Partai Nasdem ini pun minta pemerintah melalui Dinas PUPR, Perkim, dan Bappelitbang agar berkordinasi terkait kelanjutan penyelesaian perbaikan jembatan itu.
”Contohnya di RT 04 dan RT 24 masih banyak yang berlubang jembatannya. Material sisa kayu ulin bekas pembongkaran jembatan sebelumnya yang masih layak pakai itu, bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum, mengganti kayu jembatan yang berlubang dan rusak,” usulnya.

Faisal menyuarakan usulan tersebut lantaran sisa material pembongkaran jembatan sebelumnya banyak yang hilang. Menurutnya lebih baik dimanfaatkan oleh masyarakat Selambai.

“Kayunya banyak yang hilang. Bagian aset bisa mengumpulkan dan mendata ulang untuk diberikan ke masyarakat, agar dimanfaatkan untuk fasilitas umum,” terangnya.

Namun, Eko Setya P dari Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang, memberikan tanggapannya yang lebih realistis. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah, bongkaran jembatan berupa kayu tetap menjadi aset daerah sesuai dengan aturan Permendagri. Setelah dinilai harga kelayakannya, kayu-kayu tersebut akan dilelang dan pendapatan dari penjualan digunakan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eko Setya P menegaskan bahwa proses lelang aset tidak dapat dikecualikan, bahkan untuk aset yang berukuran kecil sekalipun. Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku dan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah. (ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img