spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rawan Data Pribadi Bocor, Kapolres: Jangan Cetak Kartu Vaksin, Pemalsu Terancam Pidana

BONTANG – Untuk menghindari risiko terjadinya kebocoran data pribadi, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyarankan masyarakat, agar tidak mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Secara hukum, kata dia, tidak ada yang dilanggar bagi pembuat kartu vaksin dalam bentuk fisik.

Namun ketika terdapat unsur mengubah atau memalsukan identitas seseorang, maka hal tersebut bisa terancam pidana. “Tidak perlu dicetak. Sekarang masyarakat dianjurkan mengakses dengan aplikasi saja,” pesannya, (31/8/2021).

Kapolres menegaskan, oknum yang kedapatan memalsukan atau menyalahgunakan identitas orang lain, akan terancam maksimal 6 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dan penggunaan identitas palsu. Selain itu, pelaku juga akan terkena jeratan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyalahgunaan data seseorang. “Akan kami proses secara hukum apabila terjadi pemalsuan data pribadi. Tidak ada tawar menawar,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini marak jasa yang menawarkan percetakan kartu vaksin. Tarifnya berkisar antara Rp 10-20 ribu per kartu. Apalagi dengan adanya persyaratan sudah vaksin ketika akan melakukan perjalanan, membuat peluang bisnis tersebut banyak dilirik sebab dengan dicetak seperti kartu, akan lebi mudah dibawa kemana-mana. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti