spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raup Muin Dukung Kebijakan Pemkab PPU Soal Larangan Pengadaan Mobil Dinas Baru di 2024

PPU – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mendukung langkah Pemkab PPU yang melakukan pelarangan pembelian mobil dinas baru. Hal ini merupakan intruksi Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam melakukan efisiensi penggunaan anggaran.

Makmur telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembelian kendaraan dinas baru bagi pejabat mulai 2024. Sebuah langkah yang mendapat apresiasi dari legislator Benuo Taka. “Kendaraan dinas seringkali menjadi simbol pemborosan dan tidak efektif. Jadi kebijakan itu Saya rasa bagus saja,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, biaya pemeliharaan kendaraan dinas seringkali membebani APBD. Khususnya jika tidak ada kesadaran dari pengguna kendaraan tersebut untuk merawatnya dengan baik. “Saya rasa Pj Bupati telah membuat keputusan yang bijaksana. Langkah ini akan mendorong efisiensi anggaran yang lebih besar, dan bisa dialokasikan untuk pembangunan yang lebih prioritas” terang Raup.

Selanjutnya, Pemkab PPU berencana untuk mengganti kendaraan dinas dengan tunjangan transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun kebijakan penggantian ini masih dalam tahap kajian, Raup yakin bahwa kebijakan ini akan segera diwujudkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup). “Saya optimis, dengan kebijakan ini, pemerintah daerah akan dapat mengalihkan anggaran yang ada ke program-program yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran,” pungkasnya. (ADV/SBK)

BACA JUGA :  BNK PPU Minta Naik Status Jadi  BNNK, Pemkab Siap Sediakan Lahan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img