spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Baliho Mirip APK Terpasang, Bawaslu Paser Ingatkan Bacaleg!

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mencatat, sebanyak 290 baliho yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Paser bertebaran di luar waktu pelaksanaan kampanye.

Untuk diketahui, masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, baru ditetapkan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Firman menyampaikan, ratusan baliho yang menyerupai APK itu merupakan hasil peninjauan pihaknya sejak Juli 2023 lalu.

Menurutnya, dari ratusan baliho bernuansa APK itu, dominan dipenuhi oleh para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang saat ini masih berstatus Daftar Calon Sementara (DCS).

Lebih jauh, jumlahnya mencapai 161 buah, termasuk Bacaleg Provinsi dan Bacaleg DPR RI. Sementara yang lainnya merupakan Bacaleg DPD RI. Firman menyebutkan, pendataan itu merupakan hasil dari pemetaan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

BACA JUGA :  Gelar Pelatihan Jurnalistik Road Show Ramadan, PWI Paser - Kideco Blusukan ke Sekolah

“Alat peraga ini terpasang di seluruh kecamatan, untuk pengawasannya juga dilakukan oleh masing-masing pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan,” sebut Firman.

Firman mengharapkan seluruh Calon Peserta agar mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. “Aturannya sudah ada, kami harap seluruh calon peserta bisa mematuhi aturan yang ada,” tutupnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img