spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Perikanan Perlu Penyamaan Persepsi

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, pengelolaan laut jelas dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undangundang itu mengatur bahwa 0 mil kewenangan provinsi dan 12 mil ke atas merupakan kewenangan pusat.

Hal tersebut diutarakan Rustam saat Komisi II mengadakan rapat kerja dengan tim asistensi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan, Senin (11/7/2022).

Karena itu, menurut Rustam, harus ada kesepakatan dengan dinas terkait untuk meramu raperda ini agar pengelolaan laut bisa maksimal. Kemudian dari penyampaian wali kota ada 10 point yang harus dikaji kembali.

“Inti dari raperda ini untuk mengelola bagian darat saja. Tapi tadi disampaikan teman-teman, kalau semangatnya sama dengan Komisi II, maka tanyakan ke provinsi apa yang dilakukan di Berau, membuat gugus tugas,” kata Rustam.

Menurutnya, sudah sejak dulu, Dinas Perikanan Provinsi menyampaikan agar 10 kabupaten kota bersatu menghadap ke Gubernur untuk membuat aturan  yang bisa digunakan untuk kearifan lokal.

“Sebagai contoh, karena 0 mil kewenangan provinsi, tapi jika ada kapal tenggelam, orang hilang, maka yang kena yakni dinas perikanan di daerah, termasuk DPRD yang kena sebagai pengawasan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal Surat Antigen Negatif saat Mudik ke Bontang, Ketua DPRD : Masih Akan Dirapatkan dengan Satgas

Namun bukan itu semangatnya, tapi bagaimana bisa masuk dalam nomenklatur soal PPI. Mengingat banyaknya kapal masuk ke PPI. Ruang lingkupnya juga terdapat 5 yakni pengelolaan perikanan, pengelolaanya, perizinannya, pembinaan dan pengawasannya. “Lagi-lagi semangatnya hanya di daratan saja,” imbuhnya.

Rustam berterima kasih kepada Bapem bisa memasukkan raperda ini, karena sejak 2018 sudah dicanangkan dan selalu terhalang oleh kebijakan, sehingga dibuat judul pengelolaan perikanan. “Bukan lautnya yang mau dibahas, tapi objeknya supaya tidak lolos PAD,” ujarnya.

Tujuan dari raperda ini, kata Rustam, tak jauh dari pemberdayaan masyarakat kecil, menengah yang bergerak di bidang nelayan. Soal PAD-nya memang harus dibahas, dan dilihat dari perjalanan pembahasan raperda ini. Apalagi Bontang 70 persennya lautan, dan visi misi kepala daerah selalu berkaitan dengan kemaritiman, tapi tidak ada yang jalan.

“Seandainya mau serius mungkin sudah ada pengalengan ikan, dan lainnya,” ucapnya.

Rustam menyebut raperda ini butuh waktu mengingat terdapat 10 bab dengan 40 pasal di dalamnya. “Ini masih panjang perjalanannya, dan Alhamdulillah sudah masuk pembahasan,” pungkasnya. (adv)

BACA JUGA :  Nyetir Sambil Mabuk, Taksi Online Tercebur ke Sungai Mahakam, Sempat Disebut 3 Penumpang Ikut Tenggelam
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img