BONTANG – Komisi I DPRD menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutaamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, Selasa (9/11/2021).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bontang itu turut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga unsur dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang.
Wakil Ketua Komisi I Raking menyampaikan, setelah dibahas selama kurang lebih setahun, akhirnya Raperda usulan Pemkot Bontang itu bisa dirampungkan. Raperda berisi 23 pasal dan 10 bab itu, kata dia, banyak membahas seputar keterlibatan gender perempuan. Seperti, dalam hal penerimaan tenaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, tambah dia, dalam aturan ini ditetapkan calon peserta dengan nilai yang sama, harus diutamakan terpenuhinya 30% perempuan dalam proses seleksi. “Begitu juga dengan bidang yang lain. Beberapa hal dibahas dalam raperda ini,” bebernya.
Politisi Partai Berkarya ini menyebut, Raperda imengalami keterlambatan pembahasan, lantaran pandemi Covid-19 yang membatasi pertemuan tatap muka. Sementara untuk skema rapat virtual, dinilai kurang efektif. “Selanjutnya Raperda ini akan kami konsultasikan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Target tahun ini bisa disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” ucap Raking.
Pada rapat paripurna Mei lalu, seluruh fraksi di DPRD Bontang telah memberikan tanggapan umum terhadap Raperda ini. (bms/adv)