spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Pencegahan Narkoba Terus Digodok, Raking: Harus Ada Dilokalkan

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika terus dilakukan DPRD Bontang. Penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk upaya penanganan maraknya kasus peredaran narkotika di Bontang, baik di kalangan masyarakat maupun Apartur Sipil Negara (ASN).

“Raperda ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Misalnya saat di tes urine hingga dua kali dan hasilnya positif, masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASN, ada aturan yang dilokalkan” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (25/7/2022).

Adapun penyusunan Raperda ini dijelaskan Raking terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal. Sementara, dalam penyusunan Raperda ini dirinya meminta kepada tim asistensi pemerintahan untuk memasukkan kearifan lokalnya, dalam menangani para pengguna narkoba atau meminta gambaran umum, terkait pencegahan yang bisa diberlakukan untuk muatan lokal.

Raking berharap, penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama. “Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Diharap Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Makam Muslim di Bontang Barat

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan. Sementara terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

“Judul pembahasan Raperda ini fokusnya ke pencegahan dan penanganan saja. Kalau soal pemberantasan itu ranah BNN dan kepolisian,” ungkapnya.

Mengenai pemberian sanksi. Kata Edi, untuk saat ini masih sekedar rehabilitasi saja. Kedepan jika aturan ini akan dilokalkan, maka harus menyesuaikan dengan aturan di provinsi.

“Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img