spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tuai Masukan dari DPRD Paser 

PASER – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan pandangan umumnya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh Pemkab Paser.

Secara menyeluruh, Fraksi-fraksi mendukung terbentuknya aturan itu, sebagai landasan hukum guna memiliki wewenang untuk mengatur tarif sesuai dengan kondisi yang ada, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, beberapa catatan diminta DPRD Kabupaten Paser sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkab Paser. Salah satunya dari Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Paser, yang menyebut, perlunya komitmen dalam memastikan potensi pajak dimaksimalkan.

“Kami minta komitmennya melalui OPD terkait dalam memastikan potensi pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan pasca berlakunya Raperda yang akan disusun,” kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Paser, Eva Sanjaya, Selasa (14/3/2023).

Sementara dari Fraksi Indonesia Raya Sejahtera, turut mempertanyakan potensi pajak mana saja yang akan dipungut oleh Pemkab Paser dalam menyesuaikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 yang baru, meski dalam mengelola basis perpajakan dan retribusi semakin luas.

“Potensi di bidang apa saja yang perlu dikenakan pajak selain pajak yang sudah ada?” kata Sekretaris Fraksi Indonesia Raya Sejahtera DPRD Kabupaten Paser, Fathur Rahman.

Senada dengan Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Paser yang turut menyinggung kehadiran pihak swasta yang berinvestasi di Kabupaten Paser khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan agar potensi pajak dan retribusi lebih besar.

“Kabupaten Paser banyak perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang menggunakan sumber daya air permukaan. Namun potensi ini belum dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah,” kata Ikhwan Antasari.

Sementara terhadap pajak sarang burung walet, dinilai belum juga maksimal. Pasalnya selama ini perolehan dari pajak sarang burung wallet hanya mengandalkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan hasilnya.

“Bagaimana kiat pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet,” tambahnya.

Fraksi Demokrat Kabupaten Paser, mengingatkan dengan adanya raperda ini, maka diharapkan optimalisasi secara meluruh terhadap pendapatan daerah. Namun pihaknya mengingatkan untuk tidak mengesampingkan landasan filosofis dan sosiologis masyarakat.

“Sehingga rancangan peraturan daerah ini perlu menghindari kesan akan membebani masyarakat,” katanya.

Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Paser, pihaknya mengingatkan perlunya penyuluhan dan pendataan yang baru terhadap wajib pajak sebagai bagian dari upaya Pemkab Paser untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu dilakukan rencana pembaharuan data wajib pajak dan bagaimana kegiatan penyuluhannya terhadap wajib pajak,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Paser, Yairus Pawe.

Sementara dari Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Paser secara tertulis menyebut, minimnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Paser diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski nantinya akan berdampak secara langsung terhadap PAD. Namun, upaya memudahkan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh wajib pajak di Kabupaten Paser menurutnya perlu disediakan.

“Harus ada mekanisme yang memudahkan juga. Termasuk adanya penegakan sanksi pajak kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Paser, Aspiana. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img