spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Depeko Bontang Hasilkan Dua Versi Kenaikan UMK di Bontang, Buruh Usulkan Kenaikan 6,26 Persen

BONTANG – Dewan Pengupah Kota (Depeko) telah melaksanakan rapat mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang. Ini dilaksanakan pada Senin (27/11/2023) bersama unsur Depeko yakni pengusaha, pemerintah dan buruh/pekerja.

Ketua Forum Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan ( FSPKEP) Kota Bontang, Supriadi mengatakan usulan yang diberikan dari buruh dan pekerja serta pengusaha agar dapat dicarikan jalan tengah dalam kesepakatan kenaikan upah melalui kesepakatan Depeko.

Ia mengatakan usulan yang saat ini telah disepakati nantinya akan tetap diberikan ke Wali Kota Bontang untuk disetujui dan diusulkan kembali ke Provinsi.

“Dari kesepakatan didapatkan kenaikan dapat mencapai 6,26 persen. Ini mungkin usulan kenaikan tertinggi di Kaltim,” kata Supriadi kepada awak media, Senin (27/11/2023).

Ia menambahkan hasil dari usulan ini akan tetap berlanjut diusulkan ke Pemerintah Kota dan ke Provinsi Kaltim untuk disetujui.

Ketua FSPKEP Bontang, Supriadi

“Usulan ini sudah merupakan ‘win-win’ solusi bagi pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja. Naiknya bisa menjadi Rp 3,6 juta dari sebelumnya,” pungkasnya.

Selain itu, Ia mengatakan Depeko terus mengawal kenaikan upah minimum Kota Bontang sampai ke Provinsi Kaltim.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan setelah melakukan rapat bersama buruh/pekerja dan pengusaha, Depeko menghasilkan dua versi usulan kenaikan UMK tahun 2024 yang akan disampaikan ke Wali Kota. Versi pertama UMK Bontang naik sebesar 4,98 persen sesuai dengan PP 51 tahun 2023 dan versi ke dua usulan kenaikan 6,26 persen.

“Ada dua kesimpulan yang dihasilkan dari Depeko Kota Bontang. Pertama mengikuti PP 51 tahun 2023 dengan 4,98 persen. Ke dua ada kenaikan sebesar 6,26 persen dengan usulan upah minimum kota menjadi Rp 3.632.973,” jelas Abdu Safa Muha kepada awak media usai rapat bersama Depeko.

Ia mengatakan, tuntunan buruh sebelumnya menolak PP 51 dikarenakan pada saat penyusunan PP tidak melibatkan buruh di tingkat Pusat.

“Dengan dua hasil kesepakatan. Hasilnya ini akan disampaikan ke wali Kota Bontang (hari ini) dan akan disampaikan ke Provinsi. Buruh sebelumnya menolak karena tidak dilibatkan dalam perumusan PP,” terangnya. Diinformasikan bahwa UMK Kota Bontang tahun 2023 lalu berada diangka Rp. 3.419.108.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img